Pentingnya Laporan Keuangan Untuk UMKM

Haijatim.com, Surabaya – Mengatur keuangan melalui pencatatan penting dilakukan terutama bagi yang melakukan usaha meski masih skala kecil atau istilah umumnya UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai peran strategis dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia. UMKM mengalami pertumbuhan pesat sehingga diperlukannya suatu regulasi untuk bisa mengidentifikasi dan membedakan UMKM dengan usaha skala besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Menurut Agung Kristiawan, S.E., M.S.A., Ak dosen tetap Prodi Akuntansi STIESIA Surabaya, Salah satu yang menjadi masalah umum bagi UMKM adalah ketidakmampuan menyusun laporan keuangan dimana sebagian telah melakukan pencatatan berbasis kas (uang masuk dan uang keluar), sebagian lainnya belum melakukan pencatatan sama sekali. Selain itu pada banyak UMKM melakukan pencatatan yang acak artinya tidak runtun dan tidak terdokumentasi dengan baik.

Apa Alasan UMKM Abaikan Laporan Keuangan?
Banyak UMKM yang menganggap pembukuan keuangan sebagai suatu kegiatan usaha tidak terlalu penting, pelaku usaha hanya berfokus kepada marketing pengembangan produk dan penjualan. Keengganan pelaku usaha melakukan pembukuan karena sebagian besar tidak memiliki latar belakang bidang akuntansi sehingga kesulitan memahami proses akuntansi dan juga kompleksitas penyusunan laporan keuangan sehingga pelaku UMKM enggan melakukan pencatatan untuk pembukuan laporan keuangan karena merasa hal tersebut sangat menyulitkan. Apabila mempekerjakan pegawai khusus untuk menyusun laporan keuangan juga dirasa cukup memberatkan karena tidak adanya alokasi dana untuk itu, khususnya bagi UMKM yang baru memulai usaha.

Alasan lain yang sering muncul adalah pemilik usaha tak punya waktu untuk melakukan pembukuan. Padahal, cara ini bisa diakali dengan mencicilnya setiap kali sebuah transaksi selesai dilakukan. Catatan ini nanti tinggal dirapikan setelah selesai jam sibuk dan dimasukkan ke buku besar.

Selain itu, kesalahan yang kerap dilakukan oleh pengusaha UMKM adalah mencampur aduk keuangan. Biasanya, pelaku UMKM bingung memisahkan antara keuangan sektor usaha dan pribadi. Hal tersebut bisa muncul kerancuan keuangan. Maka itu, usaha sekecil apapun tetap harus melakukan pembukuan keuangan.

Manfaat Laporan Keuangan bagi UMKM
Membuat dan memiliki laporan keuangan pada sektor UMKM sangatlah penting. Karena dengan laporan keuangan yang baik dan sesuai standar, pengusaha kecil menengah dapat mengontrol biaya operasional bisnis, mengetahui laba rugi usaha, mengetahui hutang piutang dan memperhitungkan pajak, berikut ini adalah beberapa manfaat laporan keuangan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diantaranya:
• Mengontrol biaya operasional agar biaya yang telah dikeluarkan mampu memberikan kontribusi maksimal
• Mengetahui laba rugi usaha untuk perkembangan usaha
• Mengetahui hutang piutang yang berguna untuk perencanaan kas
• Memperhitungkan pajak
• Mengelola arus kas agar tidak defisit
• Mengalokasikan modal
• Meminimalisir risiko kehilangan produk, aset, uang, dan kecurangan
• Mengetahui perkembangan bisnis dari period eke periode
• Mengontrol asset agar tidak hilang
• Mendapatkan pinjaman dari bank

Diawal kepemimpinan Pemerintahan RI yang baru periode 2024-2029 terjadi perubahan dalam susunan Kementerian dan Lembaga. Pada Kabinet Merah Putih dilakukan pemisahan kementerian koperasi dan usaha kecil menengah menjadi dua kementerian yaitu Kementerian Koperasi dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Pemisahan Kementerian ini diharapakan dapat membawa dampak signifikan bagi UMKM dimana program-program yang disusun nantinya lebih fokus dan terarah bagi pemberdayaan UMKM salah satunya pengadaan program pendampingan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan Dengan bekerjasama dengan institusi atau Lembaga terkait. Dengan harapan nantinya meningkatkan jumlah UMKM yang mampu Menyusun laporan keuangan dengan baik sehingga dapat Mengukur Kinerja Keuangan Melalui laporan keuangan secara mandiri dan dapat menilai seberapa baik bisnis/usaha berkinerja secara finansial.dan secara tidak langsung dapat membantu mendekatkan UMKM ke perbankan dalam hal akses pembiayaan.

Mengabaikan laporan keuangan bisa memicu tertundanya proses usaha, kecurangan dalam usaha, bahkan kebangkrutan karena pemilik usaha tidak dapat mengambil kebijakan yang tepat terkait pemasukan dan pengeluaran. Pelaku UMKM wajib sedini mungkin memahami pentingnya laporan keuangan, karena manfaat yang didapat sangat besar untuk perkembangan usaha. (*)

Referensi :
1. Anggraeni, Silva N. dkk. (2021). Penyusunan Laporan Keuangan Pada UMKM Berdasarkan SAK EMKM Studi Kasus Pada Pabrik Tempe Kasmono. Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan (JABKES) Vol. 1 No. 2. ISSN 2807-6036.
2. Nikmah, Ajeng N. dkk. (2023). Pentingnya Pembuatan Laporan Keuangan bagi Pelaku Usaha UMKM di Kabupaten Pekalongan. Jurnal Sahmiyya Vol. 2 No. 1. ISSN 2963-2986.
3. Ningtyas, Jilma D A. (2017). Penyusunan Laporan Keuangan UMKM Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK-EMKM) Studi Kasus di UMKM Bintang Malam Pekalongan. OWNER Riset dan Jurnal Akuntansi Volume 2 Nomor 1 ISSN 2548-7507.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang “Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Laporan Keuangan UMKM
Tentang Penulis : Agung Kristiawan, SE, MSA, Ak, CA sebagai dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Penulis menempuh Pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Airlangga tahun 2001, kemudian meneruskan ke jenjang Magister Sain Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia tahun 2004. Sebelum berkecimpung dalam dunia Pendidikan, penulis bekerja pada perusahaan nasional dan multinasional.

Sejak tahun 2010, penulis mulai berkecimpung dalam dunia Pendidikan tinggi dengan menjadi dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia dengan konsentrasi untuk mengampu mata kuliah perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *