Keengganan Pelaku Usaha Kecil Menerapkan Pembukuan Sederhana

Tantangan dan Solusi

Haijatim.com, Surabaya – Usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat. Tak hanya membuka peluang kerja, sektor ini juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun, di balik geliat pertumbuhannya, masih banyak pelaku usaha kecil yang enggan menerapkan sistem pembukuan sederhana, padahal pencatatan keuangan menjadi fondasi penting dalam pengelolaan usaha yang berkelanjutan.

Menurut Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak., dosen tetap Prodi Akuntansi STIESIA Surabaya, pembukuan sederhana adalah proses mencatat transaksi keuangan secara teratur, baik secara manual maupun menggunakan aplikasi digital. Langkah ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengetahui secara jelas kondisi keuangan, memantau arus kas, hingga merencanakan masa depan usaha dengan lebih baik. Sayangnya, masih banyak pelaku UKM yang belum menyadari pentingnya pembukuan ini.

Pelaku usaha
Pelaku usaha kecil

Kurangnya Literasi Keuangan
Salah satu penyebab utama keengganan pelaku usaha dalam menerapkan pembukuan sederhana adalah terbatasnya pengetahuan tentang pentingnya pencatatan keuangan. Banyak pelaku usaha berpandangan bahwa pembukuan tidak diperlukan, apalagi jika usahanya masih dalam tahap rintisan. Padahal, pembukuan menawarkan sejumlah manfaat krusial, di antaranya:
a. Kontrol keuangan usaha, untuk memantau pemasukan dan pengeluaran serta menekan biaya operasional.
b. Pengelolaan arus kas, agar pemilik dapat mengevaluasi kondisi keuangan secara tepat waktu.
c. Perencanaan dan evaluasi, guna mengembangkan usaha dan meminimalkan kelemahan.
d. Kemudahan pelaporan pajak, seiring dengan berkembangnya usaha dan bertambahnya kewajiban perpajakan.
e. Mencegah kesalahan dan kecurangan, karena semua transaksi tercatat dengan sistematis.

Campur Aduk Keuangan Usaha dan Pribadi
Selain literasi keuangan yang rendah, permasalahan lainnya adalah pencampuran keuangan usaha dengan keuangan rumah tangga. Tanpa pemisahan yang jelas, pelaku usaha kerap tidak menyadari ketika menggunakan uang usaha untuk kebutuhan pribadi, yang pada akhirnya bisa menggerus modal usaha.

Risiko lain yang muncul antara lain:
a. Kerugian modal usaha, akibat dana usaha digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
b. Kesulitan memantau keuntungan, karena pendapatan usaha tidak terlihat jelas.
c. Sulit mengelola keuangan, akibat tidak adanya pemisahan sumber pemasukan dan pengeluaran.
d. Sulit mengakses pembiayaan, karena lembaga keuangan tidak dapat menilai kondisi usaha dengan akurat.
e. Stres dan tekanan emosional, akibat ketidakpastian keuangan dan kegagalan dalam pengelolaan.

Falsafah Hidup “Nrimo Ing Pandum”
Faktor budaya juga turut memengaruhi. Sebagian pelaku usaha kecil menganut falsafah “nrimo ing pandum” atau menerima apa adanya. Mereka merasa cukup dengan apa yang diperoleh dan tidak memiliki ambisi untuk mengembangkan usaha. Ketimbang mengejar keuntungan besar, mereka lebih mengutamakan ketenangan batin dan keberkahan hasil usaha.

Namun, menurut Emi Kusmaeni, sikap nrimo tidak seharusnya menjadi penghalang untuk bertumbuh. Justru dengan keberkahan yang dimiliki, pelaku usaha dapat membuka peluang baru yang menuntut pengelolaan keuangan yang lebih baik—termasuk melalui pembukuan sederhana.

Menuju Usaha yang Lebih Mapan
Penerapan pembukuan sederhana sejatinya tidak membutuhkan keahlian tinggi. Dengan sedikit pelatihan atau pendampingan, pelaku UKM bisa mulai mencatat pemasukan dan pengeluaran harian secara konsisten. Dalam jangka panjang, pencatatan ini akan menjadi alat penting untuk mengambil keputusan strategis, mengakses pembiayaan dari bank, hingga menjaga kesinambungan usaha.

Sebagai akademisi dan pegiat pengabdian masyarakat, Emi Kusmaeni menekankan pentingnya sinergi antara dunia pendidikan dan pelaku usaha dalam meningkatkan literasi keuangan. Edukasi dan pelatihan pencatatan keuangan sederhana perlu terus digencarkan, agar pelaku UKM tak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh menjadi penggerak ekonomi yang tangguh. (*)

Referensi:
1. Chasanah, Amalia N., dkk. (2024). Pentingnya Pencatatan Keuangan dan Pembukuan Sederhana PKK RW I Kampung Ringintelu Semarang, LOSARI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
2. Lubis, Irna T., dkk. (2022). Pelatihan Pembukuan Sederhana Bagi Pelaku UMKM di Kelurahan Kampung Baru, Pengabdian Deli Serdang.
3. Sidiq, Asah W., dkk. (2022). Pengaruh Literasi Keuangan dan Pendapatan Terhadap Perilaku Pengelolaan Keuangan Keluarga, Bina Media Ilmiah.
4. Trimustikapuri, dkk. (2024). Implementasi Pencatatan Keuangan Dalam Pengembangan UMKM di Desa Dombewe Kabupaten Sigi, Jurnal Inovasi Bisnis Indonesia (JIBI).

Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak.Tentang Penulis:
Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak. adalah dosen tetap STIESIA Surabaya pada Program Studi Akuntansi sejak tahun 2010. Selain mengajar, beliau juga aktif dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *