Haijatim.com, Surabaya – Pajak merupakan fundamental penting dalam pembangunan fisik dan non fisik suatu negara, sehingga manajemen penerimaan negara dari pajak merupakan hal yang krusial. Salah satu indicator untuk mengukur keberhasilan penerimaan pajak adalah tax ratio. Tax ratio Indonesia tergolong rendah jika disbanding dengan negara maju bahkan masih lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Mengutip dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bahwa penerimaan perpajakan Indonesia mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya mencapai 10,07%. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tax ratio tahun 2023 yang tercatat sebesar 10,31% PDB.
Apa itu Tax Ratio?
Menurut Agung Kristiawan, S.E., M.S.A., Ak dosen tetap Prodi Akuntansi STIESIA Surabaya, Tax ratio adalah perbandingan antara total pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara. PDB merupakan ukuran dari nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu negara selama satu periode waktu tertentu. Tax ratio mencerminkan sejauh mana pemerintah dapat mengumpulkan pajak dari kegiatan ekonomi warganya.
Tax ratio bukan hanya sekadar angka statistik, melainkan juga mencerminkan hubungan yang kompleks antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks ekonomi suatu negara. Tax ratio, sebagai persentase dari Produk Domestik Bruto (PDB), memberikan gambaran mengenai besarnya kontribusi yang diberikan oleh pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan melalui sistem perpajakan.
Penerimaan pajak yang dimaksud meliputi pajak pusat, dan dalam beberapa kasus, juga penerimaan pajak dari sektor sumber daya alam seperti migas dan pertambangan minerba. Tax ratio dalam suatu negara dipengaruhi oleh 2 faktor, yakni:
1. Faktor makro, meliputi tarif pajak, tingkat pendapatan perkapita masyarakat, serta tingkat
optimalisasi pelaksanaan pemerintahan yang baik.
2. Faktor mikro, meliputi tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak, koordinasi
antar lembaga negara, dan kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dengan fiskus.
Penyebab Tax Ratio Indonesia Rendah
Tax ratio Indonesia yang rendah dibanding beberapa negara tetangga, disebabkan oleh beberapa factor-faktor berikut ini :
• Basis Pajak yang Sempit:
Banyak sektor ekonomi, terutama sektor informal, belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan dan sektor informal ini cukup besar di Indonesia, misal : sektor pertanian dan peternakan yang berbasis tradisional.
• Kepatuhan Pajak yang Rendah:
Banyak wajib pajak, terutama di sektor menengah ke atas, belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan tepat waktu.
• Efektivitas Pengawasan yang Terbatas:
Keterbatasan sumber daya, baik teknologi maupun SDM, membuat pengawasan dan pemeriksaan pajak belum optimal.
• Kebijakan Insentif:
Pemberian insentif fiskal dapat menurunkan penerimaan pajak jangka pendek.
• Struktur Ekonomi:
Ketergantungan pada sektor komoditas dan tingginya tingkat informalitas di sektor pertanian juga menjadi faktor yang berkontribusi.
• Persepsi Masyarakat:
Beberapa wajib pajak mungkin merasa pajak yang mereka bayarkan tidak sebanding dengan manfaat yang mereka terima.
Dampak Rendahnya Tax Ratio
Tax ratio yang rendah akan berdampak negatif terhadap perkembangan suatu negara. Berikut beberapa dampak negatifnya :
• Keterbatasan Pembiayaan Pembangunan:
Penerimaan pajak yang rendah membatasi kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan public, sehingga menghambat percepatan perkembangan suatu negara.
• Ketergantungan pada Utang:
Jika penerimaan pajak tidak mencukupi, pemerintah mungkin terpaksa mengandalkan utang untuk membiayai pembangunan. Hal ini berakibat utang negara yang semakin lama semakin menumpuk sehingga memberatkan APBN dan di beberapa kasus negara menjadi gagal bayar utang dan akhirnya mengalami krisis moneter.
Upaya Peningkatan Tax Ratio
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir secara berkesinambungan telah melakukan upaya peningkatan tax ratio. Berikut beberapa upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio :
• Perluasan Basis Pajak:
Memperluas basis pajak dengan melibatkan sektor informal dan memastikan semua potensi pajak tergali.
• Peningkatan Kepatuhan:
Meningkatkan kesadaran wajib pajak, menyederhanakan proses pelaporan, dan meningkatkan pengawasan.
• Optimalisasi Pengawasan:
Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan pajak.
• Reformasi Birokrasi:
Kementerian keuangan telah melakukan reformasi birokrasi agar pelayanan perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien serta nyaman.
• Reformasi Kebijakan:
Melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan perpajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
• Peningkatan Efisiensi:
Meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi yaitu adanya program coretax yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025.
Referensi :
1. https://ikpi.or.id/dpr-soroti-stagnasi-rasio-pajak-ri/ di unduh pada tanggal 9 Juli 2025
2. Putriana, Refita. (2022). Pengaruh Inklusi Keuangan Terhadap Rasio Pajak di Negara Berpendapatan Rendah dan Menengah, Scientax : Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia Volume 3 No. 2, April 2022
3. Rahma, Akfa A dan Sri Andriani, (2025), Literature Review Mengenai Tax Ratio Melalui Analisi Bibliometrik Dengan Bantuan Vosviewer, Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan (JAKPT) Volume 2 No. 4, Juni 2025
4. Septiani, Annisa S dan Usman Sastradipraja, (2023), Pengaruh Pendapatan Perkapita, Pertumbuhan Ekonomi dan Tarif Pajak Terhadap Tax Ratio Negara ASEAN 2015-2021. Oikos : Jurnal Kajian Pendidikan Ekonomi dan Ilmu Ekonomi, Volume 8 Nomor 1, Desember 2023
Tentang Penulis : Agung Kristiawan, SE, MSA, Ak, CA sebagai dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Penulis menempuh Pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Airlangga tahun 2001, kemudian meneruskan ke jenjang Magister Sain Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Indonesia tahun 2004. Sebelum berkecimpung dalam dunia Pendidikan, penulis bekerja pada perusahaan nasional dan multinasional.
Sejak tahun 2010, penulis mulai berkecimpung dalam dunia Pendidikan tinggi dengan menjadi dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia dengan konsentrasi untuk mengampu mata kuliah perpajakan.