Haijatim.com, Trenggalek – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur kembali menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah atau Pemutihan Denda Administratif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, bebas PKB progresif dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Tahun Lewat dan Sepeda Motor yang masuk dalam data Kemiskinan P3KE,PKH, Ojek On Line serta Roda Tiga yang berlaku mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2025.Trenggalek 14 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT RI Ke 80, hal tersebut menjadi perhatian bagi Tim Samsat Trenggalek mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah Trenggalek. Banyak inisiatif strategis dari Tim Samsat Trenggalek untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk pemberitaan di media cetak, online dan radio, dalam kegiatan ini sembari memberikan edukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.
Yudi Kurniawan Kepala UPT PPD Bapenda Trenggalek menyampaikan Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan dan membangun komunikasi kepada masyarakat, ada berbagai kemudahan dalam membayar pajak. Yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan bebas sanksi administratif, bebas PKB progresif kemudian bebas denda SWDKLLJ tahun lewat dan Sepeda Motor yang masuk dalam data Kemiskinan P3KE,PKH, Ojek On Line serta Roda Tiga.
Nur Asnawi Azis, SE. Kepala Jasa Raharja Cabang Kediri, menyampaikan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli terhadap keselamatan tansportasi dan ikut serta dalam pembangunan daerahnya dengan tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ. (dia)