Haijatim.com, Surabaya – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan peran strategis sebagai penopang perekonomian nasional. Selain mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini juga terbukti menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global. Namun demikian, di balik pertumbuhan tersebut, pelaku UMKM juga memiliki kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan, yakni kepatuhan terhadap pajak UMKM.
Dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Agung Kristiawan, SE, MSA, Ak, CA, menegaskan bahwa pemahaman pajak menjadi kunci keberlangsungan usaha. “Banyak pelaku UMKM fokus pada penjualan dan operasional, tetapi belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan. Padahal, kepatuhan pajak justru dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi usaha,” ujar Agung Kristiawan.

Berikut ini adalah jenis-jenis pajak UMKM yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh Pasal 21 berlaku bagi UMKM yang telah memiliki karyawan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa.
UMKM wajib memotong PPh 21 dari penghasilan karyawan dan menyetorkannya ke negara. Bukti pemotongan pajak tersebut juga harus diberikan kepada karyawan sebagai bentuk transparansi.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Kewajiban PPh 23 hanya berlaku bagi UMKM berbentuk badan usaha. Pajak ini dipotong atas transaksi jasa tertentu seperti jasa teknik, manajemen, konsultan, konstruksi, sewa harta selain tanah dan bangunan, hingga royalti dan dividen.
Tarif PPh 23 sebesar 2 persen bagi penerima penghasilan yang memiliki NPWP. Namun, tarif akan menjadi dua kali lipat (4 persen) apabila penerima jasa tidak memiliki NPWP.
“Kepemilikan NPWP sangat krusial. Tanpa NPWP, beban pajak bisa meningkat hingga 100 persen,” jelas Agung Kristiawan.
3. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
PPh 26 dikenakan apabila UMKM melakukan transaksi dengan pihak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan usaha asing. Objek pajaknya meliputi gaji, bunga, dividen, royalti, sewa, dan jasa lainnya.
Tarif umum PPh 26 adalah 20 persen dari penghasilan bruto, kecuali negara penerima memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia dan dapat menunjukkan surat keterangan domisili.
4. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dan hanya dapat dipotong oleh UMKM berbentuk badan atau pihak yang telah ditunjuk. Objek pajaknya antara lain:
* Sewa tanah dan bangunan: 10%
* Pengalihan hak atas tanah dan bangunan: 2,5%
* Dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi: 10%
Karena bersifat final, penghasilan yang telah dikenakan pajak ini tidak lagi diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
5. Pajak Penghasilan Final PP Nomor 55 Tahun 2022
Pemerintah memberikan insentif khusus bagi UMKM melalui PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, yang menggantikan aturan sebelumnya.
Insentif ini hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dan memiliki batas waktu pemanfaatan, yakni:
* 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
* 4 tahun untuk CV, firma, dan persekutuan
* 3 tahun untuk perseroan terbatas
“Skema PPh Final UMKM dirancang untuk meringankan beban pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha,” kata Agung Kristiawan.
6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Apabila UMKM memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib memungut dan melaporkan PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen mulai 2025, sedangkan ekspor dikenakan tarif 0 persen.
PKP wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
7. Kewajiban Pelaporan Pajak Tahunan
Selain membayar pajak, seluruh UMKM wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
* UMKM orang pribadi: paling lambat 31 Maret tahun berikutnya
* UMKM badan usaha: paling lambat 30 April tahun berikutnya
Meskipun menggunakan skema pajak final, kewajiban pembukuan tetap harus dijalankan sebagai antisipasi apabila di kemudian hari UMKM tidak lagi memenuhi kriteria fasilitas pajak.
Memahami jenis-jenis pajak UMKM bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bagian dari strategi keberlanjutan usaha. Saat ini, proses pembayaran dan pelaporan pajak semakin mudah melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang aman dan cepat.
“Pajak bukan beban, melainkan kontribusi UMKM dalam membangun negara sekaligus melindungi usaha agar tumbuh secara sehat,” tutup Agung Kristiawan. (*)
Referensi:
1. Arifin, (2024). Meningkatkan Kepatuhan Pajak di Kalangan UMKM : Studi Pada Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Polewali Mandar. Owner : Riset dan Jurnal Akuntansi, Volume 8 Nomor 4, Oktober 2024, ISSN : 2548-7507.
2. Adiman, Sumardi dan Miftha Rizkina. (2023). Pemahaman Wajib Pajak UMKM Tentang Kewajiban Perpajakan UMKM di Kecamatan Medan Sunggal. Jurnal Ilmiah Edunomika, Vol. 7 No. 2 tahun 2023.
3. Hafsah dan Ade Dzikra Khairani. (2023). Pemahaman Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tentang Kewajiban Perpajakan UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis. Vol. 23 No. 2 Tahun 2023. ISSN : 1693-7597.
4. Undang-Undang No. 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tentang Penulis
Agung Kristiawan, SE, MSA, Ak, CA merupakan dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi di Universitas Airlangga (2001) dan Magister Sains Akuntansi di STIE Indonesia (2004). Sejak 2010, aktif mengajar mata kuliah perpajakan dan memiliki pengalaman profesional di perusahaan nasional serta multinasional.







