Haijatim.com, Karawang – PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan layanan digital terpadu di Karawang, Senin (25/5/2026). Inovasi ini berupa integrasi aplikasi penjaminan antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban kecelakaan kerja.
Langkah strategis ini bertujuan mempercepat proses administrasi bagi para pekerja yang mengalami musibah. Artinya masyarakat kini mendapatkan kepastian layanan kesehatan tanpa hambatan birokrasi yang rumit. Melalui sistem ini, koordinasi penjaminan biaya pengobatan menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.
Kolaborasi ini mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit (CoB) antara kedua lembaga negara tersebut. Penjaminan mencakup risiko kecelakaan saat berangkat, sedang bekerja, hingga kembali ke rumah.
Integrasi Pastikan Pekerja Terlindungi
Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja. Saiful berujar, “Integrasi ini memastikan pekerja terlindungi secara mulus melalui kemudahan pertukaran data”.
Dimana hal ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terbaik. Seperti penjelasan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin.
Dia menyebutkan kolaborasi ini sebagai bentuk penguatan ekosistem jaminan sosial. Implementasi integrasi aplikasi penjaminan antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan yang lebih presisi.
Awaluddin menambahkan, “Kami ingin memberikan manfaat nyata yang mudah diakses bagi pekerja Indonesia”.
Kini, sebanyak 1.624 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) telah terhubung dengan sistem canggih ini. Sinergi digital ini diharapkan mampu menekan angka fatalitas akibat kecelakaan di jalan raya.
Selain layanan kuratif, kedua lembaga juga menggencarkan edukasi keselamatan berkendara bagi para pekerja. Inovasi berkelanjutan akan terus dikembangkan demi kemudahan akses perlindungan dasar bagi masyarakat. (dia)







