Jasa Raharja & Bupati Lumajang Audiensi Fokus Pencegahan Laka Lantas & Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74

Jasa Raharja Lumajang

Haijatim.com – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Lumajang menjadi perhatian penuh Jasa Raharja. Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja fokus pada upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur melaksanakan kegiatan audiensi dengan Bupati Lumajang, Selasa (25/10). Kegiatan berlangsung di Ruang mahameru Pemkab Lumajang pada pukul 10.00 WIB dan disambut antusias oleh Thoriq Haq Bupati Lumajang.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur Eva Yuliasta menyampaikan bahwa sampai dengan periode September 2022 di Kab. Lumajang terdapat 339 korban kecelakaan naik sebesar 22.38% jika dibandingkan tahun lalu periode yang sama. Santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan di Lumajang sampai dengan September 2022 sebesar Rp 6.865.367.167,- naik 18.51% jika dibandingkan tahun lalu periode yang sama.

Jasa Raharja Eva

Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur

Turut disampaikan bahwa sebaran usia korban laka lantas di Kab. Lumajang antara 0-19 Tahun sebesar 23%, 20-39 Tahun sebesar 33%, 40-59 Tahun sebesar 28% dan 60-79 Tahun sebesar 15%. Hal ini menjadi perhatian khusus Bupati Lumajang beserta Kepala Dinas Perhubungan Kab Lumajang dan Kepala Dinas PUPR Kab Lumajang dikarenakan usia produkti menjadi penyumbang korban laka lantas terbesar, beliau menyampaikan siap mendukung Jasa Raharja perihal kolaborasi pencegahan kecelakaan lalu lintas khususnya di Kabupaten Lumajang sebagai upaya penyelamatan anak bangsa.

Selain itu, dalam pertemuan ini disampaikan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor dari tahun ke tahun tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. (*/dia)

Tinggalkan Komentar