Obligasi Syariah Diminati Masyarakat
Haijatim.com, Surabaya – Terdapat banyak instrumen investasi yang terdapat di pasar modal, seperti misalnya: surat tanda bukti kepemilikan (saham), reksadana, dan surat utang jangka panjang (obligasi). Pada saat ini obligasi merupakan salah satu instrumen investasi di pasar modal yang sedang diminati masyarakat pemodal (investor).
Terdapat dua macam obligasi, yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah. Pada mulai sekitar tahun 2002, penerbitan obligasi syariah korporasi di Indonesia semakin marak. Obligasi syariah yang terdapat di pasar modal sekurang–kurangnya telah terbentuk menjadi menjadi dua macam, yaitu obligasi dengan tingkat pengembalian tetap (fixed rate) dengan menggunakan akad ijarah (sewa manfaat), serta obligasi syariah yang memberikan return on investment (tingkat pengembalian investasi) yang berubah–ubah (floating rate) dengan menggunakan akad mudharabah (bagi hasil atau disebut dengan profit sharing).
Apabila terminologi obligasi dibaca sebagai utang, sudah pasti bahwa syariah melarang terjadinya jual–beli atas obligasi tersebut. Namun DSN–MUI (Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia) telah memberikan definisi obligasi syariah sebagai “surat investasi”.
Likuiditas dan harga obligasi syariah ijarah sangat tergantung pada nilai cicilan sewa yang memiliki kecenderungan tetap dari periode ke periode. Apabila nilai cicilan sewa yang diperoleh semakin lebih baik jika dibandingkan dengan obligasi–obligasi yang lainnya, yang merupakan obligasi syariah maupun obligasi konvensional yang berbasis bunga (obligasi non syariah), maka akan semakin mudah memperjual–belikannya pada harga yang baik. Hal ini disebabkan karena obligasi tersebut semakin diminati oleh pihak–pihak lain.
Sementara itu, likuiditas dan harga obligasi syariah mudharabah sangat tergantung pada bagi hasil dan waktu yang baik yang diperoleh pemodal (investor) berdasarkan data–data historis (historical data) obligasi, sehingga akan membawa pengaruh/dampak yang positif pada obligasi tersebut, di mana terdapat peningkatan jumlah peminat.
Adanya peningkatan jumlah peminat pada obligasi dimaksud, akan menyebabkan terjadinya kenaikan pada harga obligasi tersebut. Adapun acuan yang mengharuskan untuk mendefinisikan kembali obligasi syariah sebagai “surat investasi” adalah dengan mendasarkan pada: Imam Bukhari dan Muslim yang meriwayatkan dari Abu Hurairah, yaitu bahwasanya Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut: “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah merupakan suatu kezaliman, dan apabila salah seorang dari kamu diikutsertakan (dihawalahkan) kepada orang–orang yang mampu, hendaknya diterima hawalah itu”, dan di samping itu pendefinisian kembali obligasi syariah sebagai “surat investasi” dengan mendasarkan pula pada: Daruqutni yang meriwayatkan dari Ibnu Umar, yaitu bahwa Rasullulah SAW melarang melakukan penjualan utang dengan utang yang jumlah pembayarannya berbeda pada waktu yang lain.
Dengan mendasarkan pada penjelasan tersebut di atas, maka penyelenggaraan pasar modal syariah, khususnya untuk instrumen investasi “obligasi syariah”, tidaklah hanya semata–mata dituntut untuk menyediakan papan instrumen investasi obligasi syariah, tetapi sudah seharusnya melakukan penataan ulang pemikirannya, yaitu bahwa obligasi syariah bukanlah merupakan surat utang, melainkan merupakan “surat investasi” selama jangka waktu yang tertentu dengan kewajiban melakukan pelunasan atas semua kewajiban pembayaran setelah mengalami jatuh tempo. (*)
Dosen Tetap STIESIA Surabaya
BACA JUGA