Jasa Raharja Sosialisasi Pembayaran Pkb & SWKDLLJ Di Showroom Kendaraan Bekas

Haijatim.com, Bojonegoro – Jasa Raharja sebagai salah satu instansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat, melaksanakan serangkaian program inisiatif strategis dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan kunjungan langsung (Door to Door) ke showroom jual beli kendaraan bermotor bekas, yaitu Loresta Motor yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025.
Dalam kegiatan ini, petugas Jasa Raharaja secara rutin dan konsisten untuk memberikan informasi serta pendekatan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sebagian besar dari masyarakat belum sepenuhnya menyadari manfaat dari pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Selain ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, dalam pembayaran PKB juga berfungsi sebagai pelunasan SWDKLLJ, yang merupakan mekanisme penjaminan dari pihak ketiga bagi korban kecelakaan lalu lintas. Pelunasan PKB dan SWDKLLJ merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pada Kunjungan tersebut, turut disampaikan informasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang mengatur mengenai data kendaraan bermotor yang dapat dihapuskan apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan dalam waktu sekurang-kurangnya 2 tahun setelah berakhirnya masa berlaku. Melalui pelaksanaan program door to door serta sosialisai secara rutin, diharapkan para pemilik kendaraan bermotor segera melaksanakan registrasi ulang, pengesahan, atau perpanjangan STNK, serta melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui layanan samsat yang tersedia. (dia)
BACA JUGA