Haijatim.com, Surabaya – Petugas Bea Cukai Tanjung Perak berhasil membongkar upaya penyelundupan barang impor ilegal asal China. Aksi tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam di Terminal Teluk Lamong.
Pada penggeledahan tersebut, petugas menemukan paket besar berisi temuan miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Barang-barang berbahaya itu disembunyikan tanpa dokumen pemberitahuan impor yang sah kepada pihak berwenang.

Modus Jalur Merah Terdeteksi Sistem
Keberhasilan ini bermula dari sistem profiling importir yang menunjukkan indikasi risiko tinggi pada awal April 2026. Berdasarkan data tersebut, pengiriman barang ini langsung masuk ke kategori jalur merah oleh sistem kepabeanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan adanya tindakan tegas tersebut. “Benar, ada proses pemeriksaan impor. Kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor,” ujar Navy, Jumat (10/04/2026).
Pemeriksaan fisik dilakukan secara mendalam sejak 9 April 2026 untuk memastikan kebenaran isi muatan kontainer tersebut. Hasilnya, petugas mendapati barang yang sangat berbeda dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan.
Upaya Mengelabui Petugas
Modus yang digunakan importir adalah dengan sengaja tidak mencantumkan seluruh barang bawaan dalam dokumen resmi. Langkah ini diambil dengan harapan agar temuan miras, kosmetik, dan sparepart tersebut lolos dari pengawasan petugas.
Navy menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik merupakan bukti komitmen dalam mencegah masuknya barang yang tidak sesuai ketentuan. “Saat ini sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang-barang yang tidak sesuai pemberitahuan impornya,” tuturnya.
Ancaman Hukum dan Bahaya Penyelundupan
Penyelundupan barang tanpa dokumen resmi ini membawa dampak serius bagi masyarakat dan keamanan negara. Produk kosmetik ilegal tanpa izin edar berisiko mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Selain itu, peredaran miras ilegal merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan mengancam ketertiban umum. Begitu pula dengan onderdil kendaraan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan berkendara.
Secara hukum, importir yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana bagi pelaku penyelundupan meliputi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Saat ini, Bea Cukai Tanjung Perak terus mengidentifikasi kemungkinan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan lainnya. Pengawasan di pintu masuk internasional akan terus diperketat guna melindungi masyarakat dari barang-barang haram tersebut. (boi)







