Aksi Cepat Jasa Raharja Sidoarjo Serahkan Santunan Korban Laka
Haijatim.com – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menjamin korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Raya Tol KM. 762 arah Porong – Sidoarjo Kec.Tanggulangin Kab. Sidoarjo pada Senin 10 Oktober 2022 pukul 03.00 WIB yang dialami oleh Bus Pariwisata PT Efisiensi Putra Utama.
Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menyampaikan segenap Keluarga Besar Jasa Raharja Jawa Timur turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan seluruh korban terjamin Jasa Raharja dan berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 15 tahun 2017, dimana besaran santunan korban MD sebesar Rp. 50 (lima puluh) juta rupiah dan penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 (dua puluh) juta rupiah.
Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan 4 orang korban meninggal dunia dan 34 lainnya mengalami luka-luka yang saat ini sedang dilakukan perwataan di RSUD Sidorajo, RSUD Delta Surya, dan RS Bhayangkara. Adapun, terhadap korban luka luka PT Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan Rumah Sakit sehingga seluruh korban tidak perlu membayar biaya hingga batas plafon Rp 20 juta rupiah, sedang untuk dana santunan atas meninggalnya korban kecelakaan telah diserahkan kepada ahli waris yang sah yaitu atas nama Hidayatullah Fitriah, Moch Rofik dan Yana Suliswati, Suhardi Popang Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sidoarjo menambahkan
Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami juga berkomitment untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya yang didorong semangat proaktif sebagai bentuk empati dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Alhamdulillah santunan dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahli waris korban meninggal dunia,” ujar Eva.
BACA JUGA