Aksi Cepat Jasa Raharja Sidoarjo Serahkan Santunan Korban Laka

Haijatim.com – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menjamin korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Raya Tol KM. 762 arah Porong – Sidoarjo Kec.Tanggulangin Kab. Sidoarjo pada Senin 10 Oktober 2022 pukul 03.00 WIB yang dialami oleh Bus Pariwisata PT Efisiensi Putra Utama.

Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menyampaikan segenap Keluarga Besar Jasa Raharja Jawa Timur turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan seluruh korban terjamin Jasa Raharja dan berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 15 tahun 2017, dimana besaran santunan korban MD sebesar Rp. 50 (lima puluh) juta rupiah dan penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 (dua puluh) juta rupiah.

Jasa Raharja Sidoarjo Eva
Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *