Jasa Raharja & Bupati Ngawi Audiensi Pencegahan Serta Penanggulangan Laka Lantas & Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74
Haijatim.com – Semakin meningkatnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Ngawi menjadi perhatian penuh Jasa Raharja. Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja juga menfokuskan pada upaya pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas. Kamis 3 November 2022 Jasa Raharja Perwakilan Madiun melaksanakan kegiatan audiensi dengan Bupati Ngawi. Kegiatan ini bertempat di Rumah Dinas Bupati Ngawi pada pukul 08.00 WIB. H Ony Anwar Harsono,S.T.,M.H Bupati Ngawi menyambut antusias kegiatan Audiensi dengan Jasa Raharja ini.
Adhitya Angga Dewa selaku Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Madiun menyampaikan bahwa sampai dengan periode Oktober 2022 ini di Ngawi terdapat 1026 korban kecelakaan atau naik 64 % dibandingkan dengan jumlah korban tahun lalu pada periode yang sama. Santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan di Ngawi sampai dengan Oktober 2022 adalah Rp 12.289.112.840 atau naik 18.53% dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Madiun juga menyampaikan bahwa usia 15-19 tahun menempati 17.81 % korban kecelakaan disusul usia usia 20-24 tahun 11.04 % dan usia 0-14 tahun 10.51 %. Hal ini juga menjadi perhatian Pemkab Ngawi, Bupati menyampaikan bahwa di Ngawi telah memberikan fasilitas angkutan sekolah gratis sebagai upaya pencegahan kecelakaan bagi pelajar.
Kegiatan audiensi ini selain sebagai wadah silaturahmi dengan kepala daerah, Jasa Raharja juga mengharapkan dengan kegiatan audiensi dapat menyamakan visi dan misi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan.
Selain itu, dalam pertemuan ini disampaikan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor dari tahun ke tahun tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. (*/dia)
BACA JUGA