Tugas & Fungsi Pokok Jasa Raharja Sebagai Pelaksana UU No 33 – 34 Tahun 1964

Tugas Fungsi Pokok Jasa Raharja

Haijatim.com – Seperti yang telah dipahami bersama, Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai pelaksana UU No 33 tahun 1964 jo PP. No 17 tahun 1965 tentang ‘Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum’ dan UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 tentang ‘Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan’.

Eva Yuliasta, selaku Kepala Cabang Utama Jawa Timur menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenanganannya Jasa Raharja melakukan kerjasama dengan pihak Polri dalam hal penerbitan Laporan Polisi dan telah bekerjasama dengan 324 Rumah Sakit yang ada di Jawa Timur.

Tugas Fungsi Pokok Jasa Raharja Disampaikan lebih lanjut oleh Eva Yuliasta, bahwa dalam pengurusan Santunan Jasa Raharja tidak memungut biaya apapun baik santunan meninggal dunia ataupun luka-luka kepada pihak korban atau pihak rumah sakit yang telah bekerjasama dalam memberikan jaminan biaya perwatan bagi korban laka lantas.

Sampai dengan Oktober 2022 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa timur telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 493.575.675.282, dengan rincian biaya santunan Meninggal Dunia Rp. 218.342.000.000, santunan luka-luka Rp. 268.097.775.526, santunan P3K Rp. 4.303.797.494, Santunan cacat tetap Rp. 2.227.225.000, santunan ambulance Rp. 208.877.262 dan santunan penguburan yang diserahkan bagi yang tidak memiliki ahliwaris Rp. 496.000.000.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud penyelenggara Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan tutup Eva Yuliasta. (*/dia)

Tinggalkan Komentar