Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban KA Argo Semeru yang Anjlok di Kulon Progo
Haijatim.com, Kulon Progo – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Semeru jurusan Stasiun Tugu-Stasiun Gambir yang anjlok dan menyerempet kereta api Argo Wilis, di Lintasan Kalimenur Sentolo Kulon Progo, pada Selasa (17/10/2023).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa saat ini ada empat orang yang mengalami luka-luka, salah satunya mengalami patah tulang. Seluruh korban, kata Dewi, terjamin Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban mendapatkan jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi.
Dewi menyampaikan, bahwa saat ini seluruh korban sudah dievakuasi ke rumah sakit Queen Latifa Kulon Progo dan Jasa Raharja sudah menerbitkan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan.
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat,” ujarnya.