Jasa Raharja Cabang Jatim Jamin Santunan Korban Pasutri Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja Jatim Kereta

Haijatim.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Malang tewas tertabrak kereta api (KA) Kargo di perlintasan kereta api Jalan Flamboyan, Pakisaji, Kabupaten Malang dimana lokasi kejadian tersebut merupakan perlintasan KA tanpa palang pintu. Kejadian terjadi pada hari Senin (30/01/23) pukul 17.00 WIB, bermula pada saat pasutri tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor pulang dari pasardengan membawa sekarung cabai rawit. Diduga karena kurang memperhatikan daerah sekitar ketika melewati perlintasan KA yang ada di perkampungan, korban akhirnya tertemper kereta api parsel jurusan Malang – Jakarta.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang, Eko Mulyanto menyatakan bahwa Jasa Raharja menjamin pasutri yang menjadi korban kecelakaan tersebut. “Santunan telah diproses dalam kurun waktu 24 jam dan akan langsung diserahkan kepada anak korban selaku ahli waris yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan menghadapi musibah tersebut,” imbuhnya.

“Musibah terutama kecelakaan lalu lintas memang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga. Namun sebagai upaya pecegahan kecelakaan kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, menaati rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan khususnya saat sedang melewati perlintasan kereta api,” jelas Eko Mulyanto. (*/dia)

Tinggalkan Komentar