Haijatim.com, Surabaya – Petugas gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan bermodus misdeclaration. Barang yang ditemukan merupakan komoditas impor skala besar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pengungkapan ini melibatkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I serta Bea Cukai Tanjung Perak secara intensif. Modus yang digunakan pelaku adalah misdeclaration atau pemberitahuan tidak benar dalam dokumen resmi kepabeanan.
Bea Cukai menemukan ratusan ton beras dan garam berkedok Ammonium Chloride pada pengawasan importasi milik PT TI. Awalnya importir melaporkan pasokan Maxwell Protein dari India sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade.
15 Kontoiner
Dokumen mencatat barang berjumlah 8.250 bag setara 412.500 kilogram dalam 15 kontainer berukuran 20 feet. Nilai pabean dilaporkan sebesar Rp894,06 juta dengan bayar pajak sebesar Rp120,69 juta.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian isi kontainer impor tersebut. Petugas intelijen segera melakukan analisis mendalam dan pengawasan ketat atas informasi berharga dari masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam penindakan ini. “Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan,” kata Rusman Hadi.
Pemeriksaan fisik menemukan 4.049 bag beras seberat 202.450 kilogram di dalam kontainer. Petugas juga mendapatkan 4.220 bag butiran putih seberat 211.000 kilogram yang sangat mencurigakan.
Uji Laboratorium
Pengujian laboratorium mengonfirmasi butiran putih tersebut adalah garam natrium klorida dengan kandungan KIO3. Estimasi total nilai barang yang berhasil diamankan petugas mencapai angka fantastis sekitar Rp7,853 miliar.
“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan ditemukan beras dan garam,” ujar Rusman.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan modus manipulasi data demi mengelabui petugas pelabuhan. “Pelaku menggunakan modus misdeclaration, yaitu pemberitahuan yang tidak sesuai dengan keadaan barang sebenarnya,” tegas Agus Cahyono.
Petugas kini menyegel seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan tindak pidana kepabeanan lebih lanjut. Importir diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Kepabeanan karena sengaja memberitahukan data salah.
Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting demi melindungi perekonomian nasional dari praktik ilegal. (Dian Novianto)






