Nih Rp 1,51 Triliun Rincian Setoran Kewajiban Pelindo Petikemas ke Negara
Haijatim.com, Surabaya – Tercatat nominal kewajiban kontribusi PT Pelindo Terminal Petikemas kepada negara mencapai Rp 1,51 triliun pada 2023. Sebagai Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi setoran dengan perincian terdiri dari Rp 1,29 triliun setoran pajak, Rp 5,98 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp 214,18 miliar berupa konsesi.
Corporate Secretary SPTP Widyaswendra menjelaskan kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia memaparkan kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” ungkap Widyaswendra.
Pajak penghasilan (PPh), kata dia, menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai sebesar Rp886,71 miliar. Selanjutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp354,98 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 49,84 miliar.
“Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11 persen jika dibandingkan dengan setoran 2022 yang tercatat sebesar Rp 1,36 triliun,” tutur Widyaswendra.
Tahun lalu, pihaknya melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara sebesar Rp1,36 triliun yang terdiri dari Rp1,17 triliun setoran pajak, Rp5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp179,6 miliar berupa konsesi. Merujuk laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, disebutkan, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun (112,6 persen terhadap APBN 2023 atau 105,2 persen dari Perpres 75/2023) atau tumbuh 5,3 persen dibandingkan realisasi tahun 2022.
Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023, yakni 106,6 persen terhadap APBN atau 101,7 persen terhadap Perpres 75/2023. “Hal itu, tumbuh kuat sebesar 5,9 persen dari realisasi tahun 2022, di tengah gejolak perekonomian global yang sangat dinamis dan termoderasi harga komoditas,” terangnya.
Pencapaian penerimaan perpajakan yang cukup kuat tersebut, lanjutnya, terutama ditopang oleh pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan efektivitas reformasi perpajakan. Tak hanya itu, penerimaan perpajakan tersebut didukung realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.869,2 triliun yang melampaui target APBN 2023, yaitu 108,8 persen terhadap APBN atau 102,8 persen terhadap Perpres 75/2023.
“Ini meningkat signifikan sebesar 8,9 persen dibandingkan realisasi 2022. Di sisi lain, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp286,2 triliun, yaitu 94,4 persen dari APBN 2023 atau 95,4 persen dari Perpres 75/2023, mengalami kontraksi sebesar 9,9 persen dibandingkan realisasi 2022,” lanjut Widyaswendra.
Kemudian, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp605,9 triliun, yakni 137,3 persen dari APBN 2023 atau 117,5 persen dari Perpres 75/2023 dan itu tumbuh 1,7 persen dibandingkan realisasi 2022. “Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, yang berasal dari dividen BUMN dan penerimaan SDA Non Migas, meskipun Pendapatan SDA Migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas terutama minyak bumi,” pungkasnya. (boi)
BACA JUGA