Mengikuti ISAK 35 atau Saling Percaya antara Pengurus Yayasan Sosial dengan Donatur?

Oleh: Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak.

Pengurus Yayasan Sosial

Haijatim.com, Surabaya – Yayasan sosial adalah badan hukum nirlaba dengan tujuan pendirian untuk mempromosikan tujuan sosial dan membantu masyarakat. Bentuk-bentuk dari yayasan sosial diantaranya adalah yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, yayasan lingkungan, yayasan keagamaan dan yayasan kemanusiaan. Karakteristik organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis pada umumnya yaitu terletak pada cara organisasi dalam memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai aktivitas operasional kesehariannya, yang mana aktivitasnya tidak untuk mencari laba. Karakteristik lainnya yaitu memiliki kekayaan yang berasal dari berbagai sumber.

Perolehan sumber daya pada yayasan sangat berbeda dengan perusahaan komersial pada umumnya. Sumber daya diperoleh dari sumbangan-sumbangan para anggota dan donatur, baik donatur tetap maupun donatur tidak tetap. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa yayasan tersebut secara keuangan juga memiliki kemandirian, artinya mereka tidak hanya mengandalkan dana sumbangan saja tapi juga memiliki unit usaha. Semua hal yang menyangkut keuangan baik itu uang masuk maupun keluar harus dilaporkan dalam laporan keuangan oleh yayasan tersebut.

Laporan keuangan adalah suatu laporan hasil dari siklus akuntansi yang mana dapat digunakannya sebagai alat komunikasi antara data keuangan suatu organisasi dengan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadapnya. Laporan keuangan juga berguna sebagai alat ukur untuk menilai keberhasilan yayasan dalam suatu periode akuntansi tertentu. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar yang telah ditetapkan dalam ISAK 35 (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan). ISAK 35 adalah standar yang mengatur penyajian laporan keuangan entitas nirlaba yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Penyajian laporan keuangan entitas nirlaba terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan komprehensif, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Nyatanya dalam penyusunan laporan keuangan yayasan seringkali dihadapkan pada dilema antara menjadi lebih profesional dengan mengikuti standar yang berlaku umum, atau tetap mempertahankan pandangan yang saling percaya diantara sesama pengurus atau pengelola.

Jika yayasan mengikuti standar yang berlaku umum dapat memperoleh beberapa keuntungan antara lain lebih meningkatkan kepercayaan para donatur karena menghasilkan laporan yang akurat dan transparan sehingga dapat membantu membangun kepercayaan pihak-pihak yang terlibat. Yang dimaksud dengan akurat adalah laporan yang disajikan dapat memberikan informasi yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat. Langkah-langkah yang dapat dilakukan agar menghasilkan laporan keuanga yang akurat diantaranya yaitu: (1) menjaga catatan dari setiap transaksi dilakukan secara terperinci dan teroganisir, (2) melakukan penyimpanan faktur, laporan bank, bukti penerimaan dan pengeluaran serta catatan relevan lainnya dengan rapi dan mudah diakses, (4) melakukan telaah terhadap laporan keuangan sebelum dipublikasikan.

Transparansi yaitu keterbukaan serta kejujuran kepada masyarakat atas apa yang telah menjadi haknya untuk mengetahui secara umum dan menyeluruh atas sesuatu yang dipertanggungjawabkan dalam mengelola sumber daya yang diamanahkan. Langkah-langkah yang dapat diambil oleh yayasan sosial agar transparansi diantaranya yaitu (1) mereka dapat mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit. Dengan publikasi tersebut menunjukkan bahwa mereka berani mempertanggungjawabkan semua aktivitas keuangannya kepada publik dan telah melakukan aktivitas yang telah sesuai dengan visi misi yayasan sosial tersebut, (2) yayasan sosial dapat memastikan laporan keuangan yang disajikan telah mengikuti pedoman akuntansi yang berlaku umum, (3) memberikan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana yayasan.

Kedua, yayasan sosial yang mengikuti standar dalam menyusun laporan keuangan adanya jaminan penggunaan dana sesuai tujuan artinya dengan mengikuti standar maka yayasan dapat memastikan bahwa dana yang tersedia digunakan sesuai misi dan tujuannya sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecurangan. Ketiga, laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar yang berlaku umum dapat menunjukkan sebagai hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya secara tepat. Keempat, laporan yang didasarkan pada standar berlaku umum menjadikan lebih mudah dalam mengevaluasi kinerjanya yang transparan. Kelima, mudahnya dalam mengevaluasi kinerja keuangan maka dapat membantu dalam pengambilan keputusan secara tepat baik yang diputuskan oleh pihak internal maupun pihak eksternal.

Tentunya hal ini sangat berbeda ketika yayasan sosial tetap mempertahankan pandangan yang saling percaya diantara sesama pengurus dengan donaturnya. Meskipun diketahui bahwa tidak semua donatur memerlukan keterbukaan dalam laporan keuangannya karena mereka sendiri berpandangan bahwa jika sudah memberi maka tidak perlu mendapatkan informasi pertanggungjawaban yayasan sosial kepadanya. Beberapa kerugian yang akan didapat oleh yayasan yang mengabaikan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar berlaku umum adalah (1) reputasi organisasi buruk, (2) kepercayaan masyarakat berkurang, (3) sulit menerima kepercayaan dari donatur, (4) pemborosan waktu dan sumber daya, (5) kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Penyusunan tanpa mengikuti standar berlaku umum dapat memperburuk reputasi yayasan karena tidak adanya keterbukaan dan keakuratan dalam menyajikan seluruh informasi sumber daya yang digunakan. Jika reputasi yayasan sosial telah buruk maka dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan tentunya ini berpengaruh pada sulitnya mendapatkan kepercayaan para donatur maupun para calon-calon donatur. Ketika sudah mengalami turunnya kepecayaan sangat mungkin hal ini akan berpengaruh pada penerimaan sumber dana. Penyusunan yang tidak sesuai dengan standar juga dapat menyebabkan terjadinya pemborosan waktu dan sumber daya, yaitu terjadi ketidakefisienan pengerjakan laporan dan pengalokasian sumber dayanya. Laporan yang disusun dengan mengabaikan standar-standar sangat mugkin pula menghasilkan keputusan yang salah. Dari dua perbandingan tersebut tentunya dapat memberikan manfaat yang sangat baik bagi yayasan kedepannya ketika menyusun laporan keuangan dengan mengikuti standar berlaku umum daripada hanya berdasarkan asas kepercayaan antara pengurus dengan para donatur. (*)

Daftar Pustaka:
– Athifah, A. N. B. dan Bahri, E.,S. 2018. “Pengaruh Akuntabilitas Publik dan Transparansi Laporan Keuangan Terhadap Kepercayaan Donatur pada Yayasan PPPA Daarul Qur’an Nusantara”. Perisai, Vol 2 (1)
– Diviana, Sukma dkk. 2020. “Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba Berdasarkan ISAK 35 pada Masjid Baitul Haadi”. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, Volo.15, No.2, hal. 113-132.
– Inayah, Nurul dan Zahrotul Muanisah. 2018. “Hubungan Kepercayaan, Transparansi, dan Akuntabilitas terhadap Loyalitas Muzakki Pada Badan Amil Zakat (Studi Kasus di Kecamatan Tegalsari Banyuwangi)”. Activa: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2).
– Maulidiyah, N dan Darno. 2019. “Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan Terhadap Kepercayaan Donatur di Yayasan Sosial Keagaman”. Neraca: Jurnal Akuntansi Terapan Vol. 1 No.1, hal 1-8.

Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak. Penulis:
Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak. adalah
– Dosen tetap STIESIA Surabaya pada prodi Akuntansi sejak tahun 2010.
– Selain mengajar beliau juga aktif dalam kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Tinggalkan Komentar