Viral, Es Krim Beralkohol 40% di Surabaya Disita Satpol PP

Berpotensi Membahayakan Anak dan Remaja

Es Krim Beralkohol
Petugas Satpol PP Surabaya menempelkan stiker penyegelan dan pelanggaran di stan es krim yang berada di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat. (SATPOL PP SURABAYA)

Haijatim.com, Surabaya – Waspadalah dengan berbagai jajanan, makanan maupun minuman yang tersaji di pusat perbelanjaan. Bisa jadi apa yang ditawarkan memberikan efek negatif, seperti hal viral yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat, yang menyajikan sebuah stan es krim beralkohol hingga 40%.

Bahkan promosinya di media sosial terang-terangan menyebutkan bahwa beberapa varian es krim yang dijual di stan tersebut mengandung alkohol, bahkan dengan kadar yang mencapai 40% yang tentunya berpotensi membahayakan anak dan para remaja. Alhasil usai viral dan menjadi perbincangan hangat warganet, Satpol PP Surabaya pun segera bertindak.

Dalam video di media sosial, terlihat buku menu yang memuat 15 varian rasa es krim, di antaranya tercantum label mengandung alkohol. Temuan ini langsung menarik perhatian publik, terutama karena es krim merupakan produk yang kerap dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja.

Es Krim Beralkohol

Viral, Es Krim Beralkohol 40% di Surabaya Disita Satpol PP

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya langsung melakukan inspeksi ke lokasi pada Minggu (6/4).

“Kami turun berdasarkan instruksi pimpinan. Es krim yang dipajang langsung kami periksa,” ujar Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menyita dua boks dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol. Selain itu, KTP milik pemilik usaha juga turut diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. “Pemilik kami panggil untuk dimintai keterangan soal kandungan alkohol yang mencapai 40 persen dalam produk yang dijual,” jelas Yudhistira.

Saat ini, stan es krim tersebut telah disegel, dan petugas memasang stiker penutupan serta garis pengaman Satpol PP. Usaha itu diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang mengatur soal peredaran produk mengandung zat adiktif di tempat umum.

Potensi Bahaya Konsumsi Es Krim Beralkohol bagi Anak dan Remaja
Keberadaan es krim yang mengandung alkohol dalam kadar tinggi sangat berisiko, terutama jika tidak ada pengawasan ketat terhadap penjualannya. Berikut beberapa potensi bahayanya:
1. Rentan Dikonsumsi Anak-Anak dan Remaja
Es krim umumnya diasosiasikan sebagai makanan ringan yang ramah anak. Tanpa label yang jelas dan pengawasan, anak-anak dan remaja bisa dengan mudah mengonsumsinya tanpa menyadari kandungan alkohol di dalamnya.

2. Efek Psikologis dan Fisiologis
Alkohol dapat memengaruhi perkembangan otak, khususnya pada usia remaja. Konsumsi alkohol oleh anak-anak atau remaja berisiko menimbulkan gangguan perilaku, penurunan konsentrasi, hingga ketergantungan jangka panjang.

3. Bertentangan dengan Etika dan Hukum
Menjual produk dengan kadar alkohol tinggi di tempat umum tanpa pembatasan usia pembeli bisa melanggar hukum dan etika perdagangan, serta menimbulkan keresahan masyarakat. (boi)

Tinggalkan Komentar