Alfi Jatim Sosialisasikan Peraturan Barantin Nomor 5/2025
Dorong Kelancaran Ekspor Lewat Jawa Timur

Haijatim.com, Surabaya – Mendukung kelancaran arus barang ekspor nasional, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia (Barantin) Nomor 5 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Surabaya Suites Hotel pada Kamis (15/5/2025) dan diikuti oleh para anggota ALFI/ILFA Jawa Timur.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI/ILFA Jawa Timur, Sebastian Wibisono, menekankan pentingnya ekspor sebagai penopang ekonomi nasional. Menurutnya, kelancaran proses ekspor merupakan simbol harga diri bangsa yang harus dijaga melalui penyederhanaan dan kepastian regulasi.
“Ekspor itu menyangkut devisa negara, harga diri bangsa. Maka harus dipastikan berjalan lancar dengan dukungan aturan yang jelas,” ujar Wibi, sapaan akrabnya.
Pentingnya Peraturan Barantin No. 5/2025
Peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025 merupakan revisi dari Peraturan Barantin Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang jenis komoditas yang wajib melalui pemeriksaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebelum proses ekspor. Keberadaan aturan ini dinilai krusial untuk menjamin keamanan dan mutu produk ekspor, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Sosialisasi ini juga menjadi respons atas penundaan implementasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KM.4/2025 melalui KMK Nomor 19/KM.4/2025 yang belum memiliki batas waktu tertentu. Penundaan tersebut memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen melalui sistem *Single Submission Quarantine Customs* (SSm QC), bagian dari program Penataan Ekosistem Logistik Nasional (NLE).
“Kita manfaatkan penundaan ini untuk berbenah. Jika nanti sudah menjadi mandatori, kita semua sudah siap,” ujar Wibi.