Alfi Jatim Sosialisasikan Peraturan Barantin Nomor 5/2025

Dorong Kelancaran Ekspor Lewat Jawa Timur

Alfi Jatim Sosialisasi Barantin

Haijatim.com, Surabaya – Mendukung kelancaran arus barang ekspor nasional, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia (Barantin) Nomor 5 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Surabaya Suites Hotel pada Kamis (15/5/2025) dan diikuti oleh para anggota ALFI/ILFA Jawa Timur.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI/ILFA Jawa Timur, Sebastian Wibisono, menekankan pentingnya ekspor sebagai penopang ekonomi nasional. Menurutnya, kelancaran proses ekspor merupakan simbol harga diri bangsa yang harus dijaga melalui penyederhanaan dan kepastian regulasi.

Alfi Jatim Sosialisasi Barantin

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI/ILFA Jawa Timur, Sebastian Wibisono

“Ekspor itu menyangkut devisa negara, harga diri bangsa. Maka harus dipastikan berjalan lancar dengan dukungan aturan yang jelas,” ujar Wibi, sapaan akrabnya.

Pentingnya Peraturan Barantin No. 5/2025
Peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025 merupakan revisi dari Peraturan Barantin Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang jenis komoditas yang wajib melalui pemeriksaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebelum proses ekspor. Keberadaan aturan ini dinilai krusial untuk menjamin keamanan dan mutu produk ekspor, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

Sosialisasi ini juga menjadi respons atas penundaan implementasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KM.4/2025 melalui KMK Nomor 19/KM.4/2025 yang belum memiliki batas waktu tertentu. Penundaan tersebut memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen melalui sistem *Single Submission Quarantine Customs* (SSm QC), bagian dari program Penataan Ekosistem Logistik Nasional (NLE).

Alfi Jatim Sosialisasi Barantin

Alfi Jatim Sosialisasikan Peraturan Barantin Nomor 5/2025

“Kita manfaatkan penundaan ini untuk berbenah. Jika nanti sudah menjadi mandatori, kita semua sudah siap,” ujar Wibi.

Kolaborasi Lintas Lembaga
Kegiatan sosialisasi ini turut melibatkan Badan Karantina Indonesia dan perwakilan dari Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan RI. Peserta juga mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengisian dokumen ekspor di sistem SSm QC.

Menurut Wibi, masih banyak eksportir yang belum memahami detail teknis pengisian dokumen dalam sistem digital tersebut. Akibatnya, beberapa barang ekspor sempat tertahan dan gagal dikirim karena ketidaklengkapan dokumen yang terdeteksi oleh sistem.

Alfi Jatim Sosialisasi Barantin

Para pengurus Alfi Dorong Kelancaran Ekspor Lewat Jawa Timur

“Kalau satu sertifikat saja tidak lengkap, sistem akan otomatis menolak. Ini yang harus diantisipasi bersama,” jelasnya.

Peran Asosiasi Jadi Kunci
Wibi menegaskan bahwa peran asosiasi seperti ALFI/ILFA sangat penting dalam memfasilitasi anggota menghadapi perubahan kebijakan. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya oleh ALFI/ILFA, tetapi juga oleh asosiasi terkait lainnya.

“Kegiatan ini harus konsisten dilakukan. Supaya ketika aturan menjadi mandatori, proses sudah berjalan lancar tanpa kendala,” tutupnya. (boi)

Tinggalkan Komentar