Haijatim.com, Lumajang — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menetapkan standar operasional prosedur (SOP) terbaru bagi pendaki Gunung Semeru. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pengunjung demi keamanan dan kelestarian alam.
Jalur Resmi Pendakian Hanya Melalui Ranupani
Pendakian Gunung Semeru hanya diperbolehkan melalui pintu masuk Ranupani, Kabupaten Lumajang. Jalur lain tertutup untuk umum. Pendaki wajib berusia minimal 10 tahun. Bagi pendaki berusia di atas 70 tahun, wajib menyertakan rekomendasi dokter yang memiliki izin praktik resmi.
Registrasi dan Persyaratan Pendakian
Setiap pendaki wajib mengisi data identitas lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).Pendaki yang belum memiliki KTP wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Keluarga (KK).
Dokumen asli seperti KTP, KIA, atau KK wajib dibawa saat registrasi.
Pendaki juga wajib membawa Surat Keterangan Sehat yang berlaku satu hari sebelum pendakian. Surat tersebut harus diterbitkan oleh rumah sakit, puskesmas, klinik berizin, atau dokter berpraktik resmi.
Pendaki di bawah umur 17 tahun wajib membawa surat izin orang tua atau wali serta fotokopi KK. Selain itu, setiap pendaki harus membawa perlengkapan pendakian minimal sesuai dengan ketentuan resmi TNBTS.
Prosedur Booking Online Pendakian Semeru
Pemesanan tiket pendakian dilakukan secara online melalui website resmi BB TNBTS.Layanan booking dibuka selama 24 jam, satu bulan sebelum hari pendakian. Batas akhir pemesanan adalah H-2 sebelum pendakian dimulai. Proses booking dan pembayaran hanya berlaku selama dua jam. Jika waktu habis, sistem otomatis membatalkan pemesanan, dan calon pendaki harus mengulang proses dari awal. Data identitas yang telah diisi tidak dapat diubah. Pendaki dengan data tidak sesuai akan ditolak saat registrasi ulang di pos Ranupani.
Kewajiban Menggunakan Pemandu Lokal
Pendakian wajib dilakukan secara rombongan dengan 2 hingga 10 orang per kelompok. Setiap rombongan wajib didampingi satu pemandu lokal yang tergabung dalam PPGST (Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar). Namun, Organisasi Pecinta Alam dari masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa tidak wajib menggunakan pemandu lokal. Mereka harus melengkapi surat permohonan resmi, daftar anggota, dan kartu identitas organisasi. Jika dokumen tidak lengkap saat registrasi ulang, pendaki tidak diizinkan mendaki dan biaya tidak dikembalikan.
Ketentuan Waktu dan Area Pendakian
Pelayanan pendakian Semeru berlangsung setiap hari. Registrasi pengunjung dibuka pukul 08.00–14.00 WIB. Pendaki wajib masuk area pendakian maksimal pukul 15.00 WIB. Durasi pendakian resmi adalah dua hari satu malam. Berdasarkan rekomendasi PVMBG, pendaki hanya diperbolehkan mencapai Oro-Oro Ombo. Area berkemah yang diizinkan hanya di Ranu Kumbolo.
Larangan Selama Pendakian Gunung Semeru
Pendaki dilarang memetik tumbuhan, memburu satwa, atau membawa bahan berbahaya. Aktivitas tanpa izin resmi, membawa narkoba, atau minuman keras sangat dilarang. Pendaki juga dilarang membuang sampah, membuat jalur baru, dan membuat kegaduhan di kawasan taman nasional. Larangan lain termasuk membawa drone tanpa izin, cat semprot, atau alat musik yang berpotensi mengganggu ketenangan alam.
Persetujuan dan Tanggung Jawab Pendaki
Setiap calon pendaki wajib memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran online. Data yang tidak sesuai akan menyebabkan izin pendakian dibatalkan tanpa pengembalian dana. Pendaki wajib menunjukkan bukti booking online, KTP atau paspor, dan hasil scan QR code di pintu masuk Ranupani. Setelah melakukan pembayaran, reschedule tidak diperbolehkan dan uang tiket tidak bisa dikembalikan. (min)













