BRI Sidoarjo Pastikan Proses Lelang Agunan Sesuai Ketentuan Hukum yang Berlaku

Jadi Prioritas Utama

Haijatim.com, Sidoarjo – Proses lelang agunan di BRI Sidoarjo dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi prioritas utama bank.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sidoarjo memberikan tanggapan resmi terkait dinamika yang beredar di masyarakat. Dimana pemberitaan media mengenai proses lelang agunan atas nama CV Wahyu Putra Teknik baru-baru ini.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Sidoarjo, Sudono, memberikan penjelasan lengkap mengenai status perkara kredit macet nasabah tersebut. Sudono menjelaskan bahwa debitur bersangkutan masuk kategori kolektibilitas macet. Debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian awal.

BRI Sidoarjo Lelang Agunan
BRI Sidoarjo Pastikan Proses Lelang Agunan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Hukum dan Peraturan yang Berlaku

Tempuh Jalur Persuasif
Pihak bank telah menempuh jalur persuasif secara bertahap sebelum melakukan tindakan penegakan hukum kepada nasabah bermasalah.

“BRI telah melakukan berbagai upaya penyelesaian kredit,” ujar Sudono memberikan keterangan resmi pada Kamis (4/6/2026).

Upaya tersebut meliputi pemberian restrukturisasi kredit serta penyampaian surat peringatan berkali-kali kepada debitur sesuai prosedur internal. Pelaksanaan tindakan tegas dilakukan setelah mempertimbangkan riwayat pembayaran serta status kolektibilitas akhir dari pihak debitur bersangkutan.

Oleh karena itu, pelaksanaan lelang agunan BRI Sidoarjo menjadi bagian mekanisme resmi penyelesaian kredit bermasalah perbankan. Prosedur eksekusi aset ini merujuk ketat pada regulasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang Agunan BRI Transparan & Akuntabel
Ketentuan KPKNL tersebut diatur secara mengikat di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang berlaku nasional. Melalui kepatuhan hukum ini, lelang agunan BRI Sidoarjo dijamin transparan, akuntabel, serta melindungi hak semua pihak terkait.

Manajemen BRI juga menyatakan sikap kooperatif terhadap segala bentuk tindak lanjut hukum dari pihak nasabah.

“BRI menghormati setiap proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tegas Sudono menutup penjelasan.

Dalam operasional bisnis, BRI senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan utama layanan. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik ini diterapkan ketat dalam setiap kegiatan usaha di seluruh Indonesia. (boi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *