Harga Emas Antam dan Galeri24 Sepakat Naik

Logam Mulia Kian Perkasa

EKONOMI194 views

Haijatim.com, Jakarta – Pergerakan pasar logam mulia tanah air kembali menunjukkan tren positif. Harga emas Antam dan Galeri24 sepakat naik secara bersamaan pada perdagangan Rabu (28/10/2026).

Langkah kompak dua penyedia logam mulia besar ini menjadi sorotan utama para investor. Tren penguatan ini memberi angin segar bagi para pemilik aset emas.

Namun, kenaikan ini menuntut calon pembeli untuk lebih cermat menghitung momentum investasi. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melambung signifikan. Kenaikan tercatat sebesar Rp20.000 per gram pada perdagangan pagi.

Saat ini, emas Antam berada di level Rp2.570.000 per gram. Pada hari sebelumnya, harganya masih bertengger di angka Rp2.550.000 per gram.

“Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia naik Rp20.000 menjadi Rp2.570.000,” tulis laporan resmi Logam Mulia.

Harga Buyback Ikut Terkatrol
Seiring kenaikan harga beli, nilai jual kembali (buyback) Antam ikut terkatrol. Harga buyback terangkat ke posisi Rp2.365.000 per gram dari sebelumnya Rp2.345.000 per gram. Sementara itu, emas batangan di Galeri 24 milik Pegadaian juga menunjukkan performa impresif. Harga emas Galeri 24 ukuran 1 gram menguat Rp11.000 per gram.

Kini, harga produk Galeri 24 menembus Rp2.478.000 per gram. Sebelumnya, harganya ditutup pada posisi Rp2.467.000 per gram.

Kenaikan harga emas secara serentak ini mempertegas penguatan pasar logam mulia domestik. Varian emas lainnya di Pegadaian ikut merangkak naik. Produk emas UBS dan Antam Retro mencatatkan pergerakan harga yang sejalan.

Harga emas UBS ukuran 1 gram kini dibanderol Rp2.501.000 per gram. Angka ini melonjak tajam dari posisi sebelumnya sebesar Rp2.491.000 per gram. Adapun emas Antam Mulia Retro ukuran 1 gram melesat ke level Rp2.482.000 per gram. Sebelumnya, varian ini diperdagangkan pada level Rp2.472.000 per gram.

Perhatikan Ketentuan Pajak
Para konsumen dan investor perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Langkah ini penting agar nilai bersih investasi dapat terhitung dengan akurat. Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan pajak yang ditetapkan adalah sebesar 1,5 persen.

Pihak pengelola akan memotong PPh Pasal 22 secara langsung saat transaksi berlangsung. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar.

Selain aturan pajak, masyarakat diimbau memantau pergerakan harga secara berkala. Pasalnya, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global. (Amin Setyobudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *