Dikatakan, untuk 11 wilayah lain pun setelah mendaftar di MyPertamina atau website akan mendapatkan QRcode. Dan QRcode inilah yang akan di-scan oleh pihak SPBU untuk dilakukan pendataan.
“Setelah QR code muncul dan di scan bayarnya bisa pakai uang tunai, bisa pakai aplikasi cashless seperti MyPertamina, LinkAja dan lainnya. Jadi pendaftaran di MyPertamina hanya digunakan untuk mendapatkan QR code tersebut dan tidak harus pembayaran menggunakan MyPertamina,” papar Arya.
Lalu siapakah sebenarnya konsumen yang berhak mendapatkan subsidi tersebut?
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang distribusi BBM dan harga BBM bersubsidi. Dimana didalamnya disebutkan yang berhak mengakses BBM bersubsidi adalah nelayan, petani, usaha mikro dan transportasi massal. Sedangkan industri dan pertambangan wajib menggunakan solar nonsubsidi. (*/boi)