Jasa Raharja Bojonegoro Gelar Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor

Haijatim.com – Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bojonegoro melakukan sosialisasi terkait Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor serta Keselamatan Berlalu Lintas pada Selasa (06/09) kemarin. Kegiatan ini bertempat di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris Camat, beserta seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di wilayah Kecamatan Dander. Tim Pembina Samsat Bojonegoro yang hadir pada acara ini antara lain Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro, Lumalo Marajuang Harahap, Kepala UPT Bapenda Bojonegoro, Aries Nuryadhi dan Baur Samsat Bojonegoro Dhimas Brillyan Saputra.

Jasa Raharja Bojonegoro Dalam sosialisasi ini disampaikan manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ serta banyaknya kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta registrasi ulang di Kantor Bersama Samsat. Selain itu, rencana penerapan Pasal 74 UU. No. 22 Tahun 2009 dimana apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor maka registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *