Kurang dari 12 Jam, Jasa Raharja Tulungagung Serahkan Santunan Kepada 3 Ahli Waris Korban Kecelakaan

Jasa Raharja

Haijatim.com – Jasa Raharja Tulungagung, hari ini, Rabu (7/9) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di 3 titik tempat kejadian laka yang berbeda. Tiga lokasi tersebut yaitu di Jalan Umum masuk Desa Junjung Kecamatan Sumber Gempol Kabupaten Tulungagung, Jalan Umum masuk Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dan Jalan Trenggalek – Tulungagung masuk Desa Ngetal Kec. Pogalan Kabupaten Trenggalek.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Eva Yuliasta melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung Renauld Pangemanan, mengatakan, para korban kecelakaan terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Keluarga Besar PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur menyampaikan turut berduka cita. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan.

Jasa Raharja Tulungagung Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp 50 Juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Adapun data korban kecelakaan serta ahli waris korban berikut penyerahan santunannya, yaitu:
Penyerahan Santunan oleh Petugas Jasa Raharja KPJR Tulungagung Saudara Faisal Bayu Reynaldi bersama Anggota Unit Gakum Polres Tulungagung terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan di Jalan Umum masuk Desa Junjung Kecamatan Sumber Gempol Kabupaten Tulungagung pada tanggal 7 September 2022 pukul 10.30 WIB. Korban an. M. Andik Muizzudin, korban merupakan pelajar SMK. Ahli waris korban atas nama Taufik sebagai orang tua korban.

Penyerahan Santunan oleh Petugas Jasa Raharja Blitar Kota Saudara Ivan Ainur Rahman. Terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan di Jl. Umum masuk Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Yang terjadi pada tanggal 7 September 2022 pukul 03.00 WIB dini hari. Korban atas nama bernama Puji Santoso dan Ahli Waris korban atas nama Novi Ratnasari yang merupakan istri korban.

Penyerahan Santunan oleh Petugas Jasa Raharja Kabupaten Trenggalek Saudara Wahyu Mardantri. Terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan di Jalan Trenggalek – Tulungagung masuk Desa Ngetal Kec. Pogalan Kabupaten Trenggalek. Yang terjadi pada tanggal 7 September 2022 pukul 05.30 WIB. Korban atas nama Yogi Saputra dan Ahli waris korban atas nama Bapak Suyatno adalah orang tua korban.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. (*/dia)

Tinggalkan Komentar