Laka KA Dhoho Vs Daihatsu Luxio, Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban
Haijatim.com, Jombang – Peristiwa kecelakaan maut terjadi lagi pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekitar pukul 23.14 WIB di jalur Pantura, tepatnya di Rel kereta api tidak berpalang pintu di Jalan Raya Dsn Gondekan Ds Jabon Kec Jombang Kab Jombang. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan minibus Daihatsu Luxio dengan KA Dhoho, dimana kendaraan MPV Daihatsu Luxio NoPol L-1009-XD berjalan dari arah Utara keselatan.
Sesampainya di TKP diduga pada saat menyebrang di rel kereta api kurang memperhatikan kondisi arah timur sehingga tertabrak oleh Kereta Api DHOHO, yang berjalan dari arah Surabaya ke Kertosono. Kereta sendiri berjalan dari arah timur ke barat hingga terjadilah laka lantas maut tadi.
Akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan kendaraan terlibat mengalami kerusakkan parah dan 6 orang meinggal dunia di TKP serta 2 orang korban lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD Jombang. Dimana semua korban segera mendapatkan santunan dan perhatian serius dari Jasa Raharja.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi, ST, MSi, AAAI-K, menyampaikan bahwa atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Jombang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang meninggal dunia maupun yang menjalani perawatan di rumah Sakit.
Untuk Korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban atas nama Sumiowati P 60 th, Alinsa Mareta P 16 th, Sutrianingsih P 30 th, Azahrah Rohmah P 14 th, Adelia 19 th, Wahyu Koswoyo L 42 th.. Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Fikri Hidayatuloh L 42 th dan Arimbi P 13 th. yang dirawat di RSUD Jombang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Lalu Lintas. (*/dia)
BACA JUGA