Kurang dari 3 Jam, Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan K.A Bandung Menerima Santunan Jasa Raharja
Haijatim.com, Jakarta – Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan KA Turangga yang bertabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas HaurpugurCicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 5 Januari 2024.
Sejumlah penerima santunan tersebut, yakni ahli waris dari almarhum Ponisam, (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Julian Dwi Setiyono (Masinis Muda UPT Crew KA Bandung), Ardiansyah (Train Attendant), dan Enjang Yudi (PAM Stasiun Cimekar). Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama Jasa Raharja
Rivan A Purwantono, yang disaksikan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey T. Machmudin, di Auditorium Kantor Pusat PT KAI (Persero) pada Sabtu (06/01/2024). Turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, Asisten Deputi Bidang Logistik Kementerian BUMN Desty Arlaini, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto, direksi KAI Service, dan sejumlah undangan lain.
Dalam sambutannya, Rivan menyampaikan bahwa santunan yang diserahkan Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. “Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen dan berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.