Solusi Pajak untuk Start-Up: Mengoptimalkan Keuangan dan Mengurangi Risiko
Oleh: Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak
Haijatim.com, Surabaya – Startup adalah istilah yang merujuk pada perusahaan rintisan yang baru saja didirikan dan masih berada dalam tahap awal operasional. Perusahaan ini biasanya berfokus pada pengembangan produk atau layanan inovatif, sering kali berbasis teknologi, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang belum terlayani. Startup sering kali menghadapi tantangan dalam menemukan model bisnis yang tepat dan memerlukan investasi yang besar untuk menguji ide-ide mereka sebelum mencapai profitabilitas. Proses pengembangan startup dimulai dengan ide yang inovatif. Pendiri harus melakukan riset pasar untuk memastikan bahwa ada kebutuhan nyata untuk produk atau layanan yang akan dikembangkan.
Langkah selanjutnya adalah validasi konsep melalui pengujian pasar awal (minimum viable product/MVP). Tujuannya adalah memahami apakah produk tersebut diterima oleh pasar atau tidak. Jika konsep berhasil divalidasi, selanjutnya ke tahap pengembangan produk secara penuh, termasuk perbaikan berdasarkan umpan balik dari pengguna awal. Setelah produk diluncurkan, fokus akan beralih ke strategi pemasaran untuk menarik pelanggan dan meningkatkan penjualan. Ini bisa melibatkan kampanye digital, kolaborasi dengan influencer, atau strategi pemasaran tradisional. Jika startup mulai menunjukkan pertumbuhan positif, langkah selanjutnya adalah mencari cara untuk menskalakan operasi agar dapat melayani lebih banyak pelanggan tanpa proporsional meningkatkan biaya.
Start-Up di Indonesia
Startup di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, menjadikannya salah satu ekosistem startup terbesar di Asia Tenggara. Per November 2023, terdapat sekitar 2.562 perusahaan startup di Indonesia, menempatkannya di peringkat keenam dunia dalam hal jumlah startup. Startup di Indonesia bervariasi berdasarkan industri, misalnya EdTech (Ruangguru); Transportasi (Gojek); E-commerce (Tokopedia). Startup sering kali bergantung pada pendanaan eksternal seperti modal ventura dan investasi angel. Di Indonesia, terdapat berbagai inkubator dan akselerator yang mendukung perkembangan startup, seperti IDX Incubator dan Gerakan Nasional 1000 Startup Digital.
Perpajakan dalam Dunia Startup
Perpajakan dalam dunia startup di Indonesia merupakan aspek penting yang mempengaruhi pertumbuhan dan keberlangsungan bisnis. Meskipun startup dikenakan pajak dengan tarif yang hampir sama seperti perusahaan umum, terdapat berbagai insentif pajak yang dirancang untuk meringankan beban pajak mereka. Kebijakan perpajakan dalam dunia startup meliputi 3 poin penting yaitu Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Insentif Pajak. Startup di Indonesia dikenakan PPh Badan dengan tarif umum sebesar 22% dari laba bersih. Namun, bagi startup yang baru berdiri atau yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarif pajak dapat lebih rendah, yaitu 0,5% dari omzet sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Hal tersebut memberikan keringanan bagi perusahaan baru dalam mengelola pajak di awal operasional.
Pada poin ke dua startup yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan PPN dengan tarif saat ini sebesar 11%. PPN berlaku atas transaksi penjualan barang dan jasa tertentu. Ketiga, Pemerintah Indonesia menyediakan insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan startup, seperti, (a) Keringanan PPh: Startup yang memenuhi syarat tertentu dapat menikmati pengurangan tarif PPh hingga 0,5%. Contohnya seperti startup dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet kotor selama lima tahun pertama (b) Super Deduction Tax: Untuk startup yang fokus pada penelitian dan pengembangan (R&D), terdapat pengurangan pajak hingga 300% dari total biaya R&D, mendorong inovasi dan peningkatan daya saing produk lokal.
Tantangan Perpajakan Startup di Indonesia
Meskipun ada insentif, startup masih menghadapi beberapa tantangan terkait perpajakan yaitu tentang kompleksitas regulasi, ketidakpastian pendapatan, dan keterbatasan sumber daya. Tantangan pertama tentang kompleksitas regulasi, banyak startup mengalami kesulitan dalam memahami dan mematuhi regulasi perpajakan yang kompleks. Hal ini sering kali menghambat kepatuhan pajak dan menambah beban administratif. Tantangan yang kedua yaitu ketidakpastian pendapatan, startup sering kali belum menghasilkan laba dalam tahun-tahun awal operasionalnya, sehingga pengenaan pajak berdasarkan pendapatan bisa menjadi kontra-produktif bagi mereka. Tantangan ketiga adanya keterbatasan sumber daya, banyak startup memiliki sumber daya terbatas untuk mengelola kewajiban perpajakan secara efisien, sehingga memerlukan dukungan lebih lanjut dari pemerintah atau lembaga keuangan.
Langkah Strategis Mengoptimalkan Keuangan pada Startup
Mengoptimalkan keuangan untuk perpajakan startup di Indonesia melibatkan strategi yang dapat membantu mengurangi beban pajak dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil: pertama, penataan Entitas Bisnis. Memilih struktur bisnis yang tepat sangat penting untuk mengoptimalkan kewajiban pajak. Startup harus mempertimbangkan apakah akan beroperasi sebagai Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), atau bentuk badan hukum lainnya. Setiap struktur memiliki implikasi pajak yang berbeda, sehingga pemilihan yang tepat dapat membantu meminimalkan pajak yang harus dibayar. Kedua, Pengurangan Biaya Riset dan Pengembangan. Startup yang aktif dalam R&D dapat memanfaatkan insentif khusus untuk mengurangi pajak penghasilan mereka. Dengan berinvestasi dalam inovasi, perusahaan tidak hanya meningkatkan produk tetapi juga mendapatkan keringanan pajak.
Ketiga, Program Opsi Saham Karyawan menerapkan program opsi saham untuk karyawan dapat memberikan manfaat pajak bagi perusahaan dan karyawan. Ini juga membantu dalam menarik dan mempertahankan talenta tanpa membebani keuangan startup secara langsung. Keempat, evaluasi Opsi Pertumbuhan. Startup juga harus mempertimbangkan strategi pertumbuhan seperti merger, akuisisi, atau penawaran umum perdana (IPO) sebagai langkah untuk mengurangi kewajiban pajak. Langkah-langkah ini bisa menjadi cara efektif untuk memitigasi beban pajak di masa depan. Dengan menerapkan strategi-strategi ini, startup di Indonesia dapat lebih baik mengelola kewajiban perpajakan mereka, meningkatkan likuiditas, dan menciptakan lebih banyak ruang untuk inovasi serta pertumbuhan bisnis. (*)
Daftar Pustaka:
– Leiwakabessy, D. R., Nurachmadi, S., Harsanto, M. F., Sigalingging, A. S. M., & Hasim, D. (2024). Analisis Kebijakan Perpajakan Terhadap Perusahaan Rintisan (Startups). Jurnal Pajak dan Bisnis (Journal of Tax and Business), 5(2), 499-508.
– Satria. (2024). Panduan Lengkap Pajak untuk Startup yang Perlu Anda Ketahui. House of Tax
– Dian, Rusti. (2023). Mengenal Start-Up, Perusahaan Digital yang Ngetren di Indonesia. Narasi
– Finfloo. (2024). Tips Keuangan 2024 Akuntansi Startup
– Husnunnisa, Intan. (2024). Apa itu Startup? Ini Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contohnya. Ruangkerja
– OCBC. (2023). Apa itu Perusahaan Startup? Ini Ciri, Sejarah, dan Contohnya
– Wijantini. (2025). Startup Indonesia: Tumbuh atau Runtuh Artikel. Katadata
Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak. adalah
– Dosen tetap STIESIA Surabaya pada prodi Akuntansi sejak tahun 2010.
– Selain mengajar beliau juga aktif dalam kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
BACA JUGA