Jasa Raharja Madiun & Kasatlantas Magetan Kolaborasi Keselamatan Transportasi

Haijatim.com, Magetan – Keselamatan transportasi merupakan konsentrasi PT Jasa Raharja. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa keselamatan transportasi merupakan kewajiban bersama untuk dijaga dan diciptakan. Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 33 dan 34 Tahun 1964 dalam perjalanannya selain berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga berkonsentrasi pada kegiatan-kegiatan keselamatan transportasi sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Selasa, 20 Januari 2025 bertempat di Satlantas Polres Magetan, Kepala Jasa Raharja Madiun, Rudi Elfis melaksanakan koordinasi dengan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan untuk menganalisa program kerja yang telah berjalan tahun 2024 dan menyampaikan program strategis yang akan dilaksanakan Jasa Raharja Madiun di Bidang Keselamatan Transportasi.
Rudi menyampaikan terimakasih atas kerjasama Polres Magetan yang telah konsisten berkolaborasi dengan PT Jasa Raharja dalam kegiatan keselamatan transportasi. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan menyampaikan akan mendukung kegiatan keselamatan transportasi yang telah diinisiasi oleh PT Jasa Raharja. Selain itu Rudi menyampaikan tentang Program Strategis Kesamsatan dengan telah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tahun Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten dan Kota mulai Januari 2025 ini mendapatkan Tambahan sesuai dengan pembagian Opsen Pajak. Sehingga kolaborasi meningkatkan Penerimaan Daerah dan Provinsi serta meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ diperlukan di Internal Tim Pemina Samsat Magetan.
Rudi menambahkan dengan kolaborasi di bidang kesamsatan ini adalah merupakan bentuk dukungan bersama dalam ikut serta menciptakan ketertiban dan kepatuhan pajak di Kabupaten Magetan. Dengan kolaborasi dan sinergi bidang keselamatan transportasi dan pelayanan kesamsatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam beelalu lintas dan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kabupaten Magetan. (dia)
BACA JUGA