Haijatim.com, Bojonegoro – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Bojonegoro mengklarifikasi adanya pemberitaan dan polemik di salah satu media online terkait keberadaan dan legalitas Agen BRILink di wilayah Bojonegoro.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Bojonegoro, Dudung Hardiman menyampaikan beberapa hal terkait hal itu.
Yang pertama, bahwa Agen BRILink merupakan bagian dari program inklusi keuangan BRI yang dilaksanakan melalui mekanisme kemitraan, dengan persyaratan administratif yang mencakup dokumen identitas, dokumen legalitas usaha, serta pemenuhan kriteria teknis dan sistem pengawasan internal.
Kedua, hingga saat ini terdapat 1.479 Agen BRILink aktif yang berada di bawah supervisi BRI Branch Office Bojonegoro.
Ketiga, BRI menegaskan bahwa tidak terdapat pembiaran terhadap agen yang tidak memenuhi standar operasional. Dalam proses pembukaan kemitraan BRILink, BRI mensyaratkan kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai dengan regulasi perizinan nasional melalui OSS (Online Single Submission) dan secara aktif melakukan edukasi serta pembinaan kepada para mitra agar mematuhi ketentuan tersebut.
Dan keempat, bahwa BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan di media online tersebut, disebutkan bahwa sejumlah pihak mempertanyakan tentang legalitas ribuan Agen BRILink di Bojonegoro guna memastikan keamanan bersama dalam aktivitas perbankan. (boi)