Kode Etik Akuntan dan Kesadaran Akuntan dalam Beretika

Kepentingan Masyarakat Diatas Kepentingan Pribadi

Haijatim.com, Surabaya – Seorang akuntan profesional adalah individu yang memiliki kualifikasi selain ahli dalam pengelolaan data keuangan namun mereka juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar etika profesi akuntan diantaranya integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional (mematuhi hukum dan menjaga reputasi profesi). Mereka bertanggung jawab memberikan layanan yang andal untuk kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi sehingga yang dihasilkan dapat memberikan dukungan dalam pengambilan keputusan yang tepat oleh para pemangku kepentingan. Prinsip dasar etika tersebut menjadi kunci pokok dalam menjaga integritas laporan keuangan serta berpengaruh terhadap reputasi profesi akuntan.

Tanpa integritas, seseorang yang berprofesi akuntan akan kehilangan salah satu pondasi profesionalnya karena bersikap tidak jujur, tidak transparan sehingga mudah melakukan manipulasi data. Ketika akuntan melakukan pelanggaran kode etik integritas maka akan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik. Tidak hanya itu, dampak negatif lain yang dialami adalah pengambilan keputusan yang salah sehingga dapat menyebabkan skandal dan kerugian yang berakibat pada konsekuensi hukum yang harus diterima. Dampak-dampak negatif tersebut menunjukkan pentingnya sebuah integritas seorang akuntan yang harus dipatuhi karena menjadi pondasi profesi dan sebagai pelindung masyarakat.

Seorang akuntan yang tidak objektif dalam menjalankan profesinya menyebabkan keputusan yang diambilnya menjadi bias yaitu karena keputusan yang diambilnya berdasarkan pendapat pribadi bukan berdasarkan data dan fakta. Faktor lain yang menyebabkan ketidakobjektifannya yaitu adanya benturan kepentingan misalnya karena kepentingan pribadi atau finansial yang mana tujuannya bertentangan dengan kepentingan publik atau klien. Dalam menjalankan kegiatan profesionalitasnya, akuntan membiarkan mereka dipengaruhi atau dibawah tekanan pihak lain, misalnya dipengaruhi oleh manajemen atau klien. Pada akhirnya laporan yang dihasilkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena terjadi rekayasa atau interprestasi yang menyimpang dan berakibat pengambilan keputusan yang salah. Sehingga prinsip dasar objektivitas menjadi salah satu prinsip yang harus ditegakkan untuk menghasilkan keputusan yang tepat.

Prinsip ketiga yaitu kompetensi dan kehati-hatian profesional menjadi salah satu prinsip yang harus diikuti oleh akuntan profesional. Untuk dapat memberikan layanan yang andal kepada klien maupun pemberi kerja, seorang auditor harus mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya. Mereka juga dituntut untuk bertindak secara sungguh-sungguh dan teliti dalam melaksanakan tugas-tugasnya dengan mematuhi standar teknis dan profesional yang berlaku. Secara profesional pula seorang akuntan harus dapat memastikan semua anggota yang dalam pengawasannya adalah anggota yang terlatih. Dengan kata lain, akuntan yang profesional tidaklah hanya memiliki apa yang harus dilakukan namun juga harus mengetahui bagaimana melakukannya sesuai dengan standar teknis demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesinya.

Kerahasiaan menjadi salah satu prinsip dasar etika profesi karena dengannya klien atau pemberi kerja mendapatkan perlindungan akan data yang penting, menjaga integritas seorang profesional sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan informasi dan mempertahankan standar moral yang tinggi. Dengan keduanya tersebut maka akan membangun kepercayaan klien dan pemberi kerja sehingga mereka mendapatkan rasa aman ketika menjalin hubungan kerja sama. Apabila seorang akuntan publik tidak menerapkan prinsip kerahasiaan baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok akan mendapatkan konsekuensi pelanggaran diantaranya kehilangan kepercayaan klien atau pemberi kerja hingga masyarakat, terkena sanksi dari organisasi profesional serta mendapatkan tuntutan hukum.

Prinsip kelima seorang akuntan yaitu perilaku profesional yang diharapkan akuntan mematuhi hukum dan peraturan, serta menghindari perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Sebuah kewajiban seorang akuntan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku dalam praktiknya. Dengan mematuhi hukum secara langsung dapat menjaga reputasi profesi mereka karena telah mampu menghindari tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi misalnya praktik ilegal ataupun perilaku tidak etis lainnya. Contoh perilaku profesional lainnya adalah dituntut untuk bertindak demi melayani publik sehingga dapat menjaga kepercayaan publik dan tidak merugikan masyarakat.

Terlepas dari keterikatan akuntan dengan kode etik akuntan dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan harus memiliki kesadaran dalam beretika yaitu pemahaman dan kepekaan individu terhadap nilai-nilai moral yang berlaku dan berkomitmen untuk bertindak secara jujur, objektif, kompeten, dan profesional. Kesadaran adalah kondisi mental yang mengerti tentang diri sendiri, pikiran, perasaan, serta lingkungan sekitar, yang memungkinkan seseorang merespons secara tepat dan membuat keputusan secara tepat pula.

Dampak yang dirasakan ketika seorang akuntan memiliki kesadaran dalam beretika antara lain dapat membangun kepercayaan dan kredibilitas yang menjadi pondasi penting dalam interaksi sosial khususnya kemitraan bisnis. Kesadaran beretika dapat meningkatkan reputasi dan citra positif baik untuk individu, organisasi profesi maupun instansi tempatnya bekerja sehingga dapat menarik calon klien untuk bekerja sama. Orang yang beretika akan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan harmonis, dan perilaku mereka selalu membawa kedamaian karena mereka tidak menyukai konflik dan lebih meningkatkan moral. Secara keseluruhan, kesadaran dalam beretika akan menjadi kompas moral yang membimbing perilaku ke arah yang bertanggungjawab, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat walaupun tanpa adanya aturan etika yang ketat.

Daftar Pustaka:
– Gamila, Aulia B., Apriliani S. dkk. 2025. Profesionalisme, Integritas, dan Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam Menegakkan Kode Etik: Studi Kasus Luckin Coffee. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 1 Edisi November.
– Ikatan Akuntan Indonesia. 2021. Kode Etik Akuntan Indonesia. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
– Nurhikmah, Andi H. dan Sisdianto, Ersi. 2024. Peran Akuntan Dalam Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Laporan Keuangan Perspektif Etika. Jurnal Media Akademik Vol. 2 No. 11 Edisi November.
– Rosyida, Isnaini Anniswati. Perilaku Etis dan Tidak Etis Oleh Akuntan Dalam Sebuah Organisasi. Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri.
– Sutrisno, Arief M., dan Widyaningsih A. 2022. Pengaruh Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Terhadap Perilaku Etis Mahasiswa. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan Vol. 10 No. 3 Edisi September.

Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak.Penulis:
Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak. adalah
– Dosen tetap STIESIA Surabaya pada prodi Akuntansi sejak tahun 2010.
– Selain mengajar beliau juga aktif dalam kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *