Haijatim.com, Surabaya – Yok opo iki rek, Surabaya darurat garong perangkat signaling devices box control. Kali ini yang menjadi korban adalah traffic light Pegirian menjadi error!
Ya usai kursi taman hingga lampu gantung hias yang menghilang, Kota Pahlawan kini darurat ulah pencuri perangkat signaling devices box control. Dampaknya dapat ditebak, kelancaran pengaturan menyala tidaknya lampu hijau, kuning dan merah tak berfungsi normal. Akibatnya kemacetan lalu-lintas di sekitar Pegirian menjadi tak terkendali.
Tentu keamanan jalan raya di kawasan Pegirian Surabaya terancam serius akibat ulah tangan-tangan jahil tak bertanggung jawab. Peristiwa bermula saat perangkat lalu lintas signaling devices Pegirian menghilang dari tempatnya pada Minggu pagi (10/5/2026).
Padam Sejak Pagi
Sholeh, seorang saksi mata, melaporkan traffic light padam total sekitar pukul 05.30 WIB. Kondisi ini memicu kekacauan arus kendaraan dari berbagai arah di persimpangan tersebut. Hasil patroli SITS Dishub Bratang mengungkap fakta mengejutkan di balik padamnya lampu tersebut.
Pencuri nekat membongkar box control untuk mengambil komponen vital yang mengatur ritme jalanan. Fitur hitungan mundur atau let’s count (LC) turut raib digondol oleh pelaku kriminal. Kenyataan bahwa perangkat lalu lintas signaling devices Pegirian menghilang tentu berdampak buruk bagi keselamatan publik.
Komponen ini bukan sekadar alat elektronik biasa bagi para pengguna jalan raya. Signaling devices berfungsi menjaga keteraturan dan mencegah tabrakan fatal di persimpangan padat. Fitur let’s count membantu pengemudi mengatur waktu pengereman serta akselerasi dengan lebih presisi.
Merespons kejadian ini, pihak berwenang memberikan peringatan keras kepada masyarakat. “Kawan, mari bersama menjaga fasilitas umum dimanapun dan kapanpun Anda berada,” imbau petugas melalui laporan Radio Suara Surabaya.
Pihak SITS Dishub Bratang kini tengah berkoordinasi intensif dengan Polsek Semampir. Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku yang sangat membahayakan nyawa orang lain.
Ancaman Hukum
Secara hukum, pelaku dapat dijerat pasal berlapis mengenai pencurian dan perusakan fasilitas umum. Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perusakan alat pemberi isyarat lalu lintas diancam pidana penjara. Pelaku bisa terancam hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda material yang sangat besar.
Mari kita peduli karena satu komponen yang hilang bisa menyebabkan nyawa melayang sia-sia. (boi)







