Operasi Patuh Semeru Via ETLE Mampu Tilang 8 Jenis Pelanggaran

kamera ETLE

Haijatim.com – Jangan coba-coba melanggar lalu-lintas dengan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 yang berlangsung 13-26 Juni 2022. Pasalnya siapapun yang terbukti melakukan 8 jenis pelanggaran telah menanti tilang elektronik via mobil ETLE.

Operasi Patuh Semeru 2022 berlaku bagi seluruh wilayah se-Jawa Timur. Termasuk di kawasan perbatasan seperti halnya di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

Demikian penegasan Korlantas Polri, Kanit PJR VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani. Menurutnya, selama operasi patuh berlangsung akan ada beragam sasaran pelanggaran yang bakal tercatat oleh mobil ETLE polisi.

“Segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Semeru 2022,” tegas Farida dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Nah berikut ini jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak sebagaimana disampaikan Farida:
1. Berkendara melebihi batas kecepatan
2. Melawan arus lalu lintas
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Bermain smartphone
7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM
8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas.

Untuk itu Farida mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas di kawasan Suramadu. Mengingat kawasan itu merupakan trek lurus dan disertai angin kencang.

“Selain harus taat berkendara, juga harus hati-hati,” ujarnya.

Farida menyatakan personel polisi juga akan ‘dipersenjatai’ dengan kendaraan yang dilengkapi kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mobil ini bisa mendeteksi pelanggaran pengendara oleh pihak kepolisian semakin mudah.

“Jadi imbauan kami, lengkapi kelengkapan berkendara demi keselamatan Anda,” wantinya. (*/dna)

Tinggalkan Komentar