Suami Istri Bobol Bank Jatim Kerugian Rp 60,2 Miliar
Haijatim.com – Pasangan suami istri DC dan RK kini tak bisa menghirup nafas bebas. Pasalnya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim akibat ulah mereka yang membikin kerugian negara sekitar Rp60,2 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menyatakan telah menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ia menuturkan kronologis kasus.
“DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya,” kata I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 Juni 2022.
Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman sebesar Rp50 miliar. Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.