Kurang Dari 10 Jam, Jasa Raharja Banyuwangi Serahkan Santunan Korban Laka Batang

Haijatim.com – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menjamin korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Semarang – Batang KM 3275+300 sekitar pukul 07.27 WIB pada Senin 5 September 2022 antara kendaraan bus dan truck trailer.

Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menyampaikan segenap Keluarga Besar Jasa Raharja Jawa Timur turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 bahwa setiap orang yang berada diluar alat kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan tersebut berhak mendapat pembayaran dana kecelakaan lalu lintas jalan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 16 tahun 2017, besaran santunan korban MD sebesar Rp. 50 (lima puluh) juta rupiah.

Dana santunan atas meninggalnya korban laka Khotijah Munadi Kamijo (47 tahun) diserahkan langsung oleh Kepala Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi Faizal Rahman kepada ahli waris korban yaitu Boniran (58 tahun) selaku suami korban di kediamannya yang berlokasi di Kalisari RT 004/002 Purwosari Kec Tegaldlimo Banyuwangi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *