Kurang Dari 10 Jam, Jasa Raharja Banyuwangi Serahkan Santunan Korban Laka Batang

Jasa Raharja Jatim

Haijatim.com – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menjamin korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Semarang – Batang KM 3275+300 sekitar pukul 07.27 WIB pada Senin 5 September 2022 antara kendaraan bus dan truck trailer.

Eva Yuliasta, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menyampaikan segenap Keluarga Besar Jasa Raharja Jawa Timur turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 bahwa setiap orang yang berada diluar alat kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan tersebut berhak mendapat pembayaran dana kecelakaan lalu lintas jalan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 16 tahun 2017, besaran santunan korban MD sebesar Rp. 50 (lima puluh) juta rupiah.

Dana santunan atas meninggalnya korban laka Khotijah Munadi Kamijo (47 tahun) diserahkan langsung oleh Kepala Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi Faizal Rahman kepada ahli waris korban yaitu Boniran (58 tahun) selaku suami korban di kediamannya yang berlokasi di Kalisari RT 004/002 Purwosari Kec Tegaldlimo Banyuwangi.

Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami juga berkomitment untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya yang didorong semangat proaktif sebagai bentuk empati dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. Alhamdulillah santunan dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahli waris korban meninggal dunia,” ungkap Eva.

Lebih lanjut, Eva mengatakan tak henti untuk mengingatkan kepada para pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati rambu aturan berlalu lintas. Jadilah pengemudi yang berkeselamatan tidak hanya untuk diri sendiri namun juga untuk orang lain. (*/dia)

Tinggalkan Komentar