Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Tertib Administrasi Ranmor & Keselamatan Berlalu Lintas di Pare Kab Kediri

Haijatim.com – Jasa Raharja Perwakilan Kediri bersama Satlantas Polres Kediri dan Tim Samsat Kediri, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Dalam Berlalu Lintas, serta penerapan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kab Kediri. Serta mensosialisasikan terkait program Pembebasan PKB 100% untuk kendaraan angkutan umum “Mikrolet” dan Ojek Online, Selasa (15/11).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kediri, Nifar Siahaan mengatakan, Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berkomitmen dalam melayani masyarakat.

“Dimana salah satu tugas dan fungsinya menghimpun dana dari masyarakat sebagai bentuk pencegahan kecelakaan dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, selain itu dalam kesempatan ini kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tertib dalam adminitrasi bermotor sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang- kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK,” kata Nifar Siahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *