Jasa Raharja Sosialisasi Penghapusan Data Ranmor di Kabupaten Lamongan

Jasa Raharja Sosialisasi

Haijatim.com – PT Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro secara intensif melakukan Sosialisasi Penerapan Penghapusan Data Kendaraan sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Senin, 12-12-2022 bertempat di Kantor Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, Heri Sutiono Penanggung Jawab Samsat Lamongan melaksanakan sosialisasi Penghapusan Data Ranmor bersama mitra terkait.

Jasa Raharja Sosialisasi Pada kesempatan tersebut juga dilakukan apel kendaraan dinas untuk dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan.Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi Kendaraan, diketemukan kendaraan yang telah jatuh Tempo Pajak Kendaraan dan Sumbangan Wajibnya, maka terhadap kendaraan tersebut diwajibkan langsung melunasi tunggakan PKB & SWDKLLnya dengan cara membayar di Mobil Samsat Keliling yang dibawa oleh Tim Samsat Lamongan

Pelunasan tersebut sejalan dengan Instruksi Bupati Lamongan untuk Kendaraan dinas wajib lunas PKB dan SWDKLLJ nya. Instruksi tersebut tentu saja merupakan hasil tindak lanjut dari Audiensi PT Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro dengan Yuhronur Efendi Bupati Lamongan beberapa waktu lalu. (*/dia)

 

Tinggalkan Komentar