Disnav Tanjung Perak Apresiasi PT Pelni Tuntaskan Perbaikkan Bouy 24

Haijatim.com, Surabaya – Distrik Navigasi (Disnav) Tanjung Perak mengapresiasi PT Pelni yang telah bertanggung jawab penuh atas terseretnya pelampung suar atau pelsu 24 yang juga disebut bouy. Seperti diketahui di alur pelayaran barat surabaya (APBS) beberapa waktu lalu bouy terseret kapal KM Leuser yang merupakan milik PT Pelni.
PT Pelni sebagai pemilik kapal KM Leuser telah bertanggung jawab atas kerusakan bouy 24 pasca terseret kapal penumpangnya. Dengan melakukan pengangkatan hingga perbaikan dan menunjuk pihak ahli yang telah dipercayainya yang kemudian menyerahkan kembali kepada Distrik Navigasi (Disnav) Tanjung Perak selaku pemilik rambu laut tersebut.
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak, Capt Dr Mugen S Sartoto, MSc melalui Kabid SBNP dan Armada, Fini, MT, MMar E menjelaskan bahwa sesuai aturan yang terdapat di PM no 25 tahun 2011 Tentang SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) bila pelampung suar (pelsu) rusak akibat ditabrak baik sengaja maupun tidak sengaja itu menjadi tanggung jawab pihak penabrak.
Baca juga:
“Rusaknya pelsu 24 di APBS itu jadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Pelni. Terkait pemasangan sementara bouy pengganti itu jadi tanggung jawab kami guna kepentingan penuntun keselamaran pelayaran,” tutur Fini.
Lain halnya pada kapal tenggelam, lanjut Fini, kalau memang perusahaan yang bersangkutan pailit maka negara yang menanggung untuk pemasangan pelsu penanda kapal yang tenggelam tersebut. “Tapi kalau perusahaannya itu eksis maka jadi tanggung jawab perusahaan pemilik kapal yang tenggelam tersebut. Dan sifatnya segera dilakukan pemasangan,” paparnya.
Lanjut Fini, khusus bagi pelsu yang rusak atau hilang maka Disnav mempunyai tanggung jawab melakukan penggantian atas keberadaan pelampung suar itu demi keselamatan pelayaran di suatu alur pelayaran.
Baca juga:
Meski secara aturan di PM no 25 tahun 2011 tidak disebutkan adanya kewajiban penggantian atas hilangnya sebuah pelampung suar, maka secara kepemilikan aset ada kewajiban bagi pihak-pihak yang sengaja maupun tidak telah menghilangkan aset negara tersebut dengan mengantinya.
“Kami sangat appreciate apa yang telah dilakukan pihak Pelni sehingga rusaknya pelsu 24 dapat segera baik kembali, dan terpasang pada tempatnya lagi,” pungkas Fini.
Sementara itu Kepala Cabang PT Pelni Surabaya, Martin Heryanto menyampaikan,”Sesuai arahan pihak navigasi, pelsu 24 yang rusak sudah kami rekondisi sesuai dengan kondisi sebelumnya pasca terseret kapal kami. Alhamdulillah sudah kami serahkan kembali kepada navigasi, dan selanjutnya dilakukan pemasangan pada tempatnya di alur.”
Baca juga:
Menilik kejadian terseretnya salah satu rambu penuntun keselamatan pelayaran yang berada di alur pwlayaran barat Durabaya (APBS) oleh kapal KM Leuser itu, Martin menegaskan bahwa kejadian itu murni akibat kondisi alam, dimana kapal tak kuasa menahan pusaran arus air laut yang mendorong kuat kapal sehingga terjadi bagian bawah belakang kapal tersangkut pada rantai pemberat pelampung suar (Pelsu) 24 saat melintas.
“Kapal terseret arus hingga terkait rantai bouy 24,” kata Martin menjawab pertanyaan titikomapost.com sambil menegaskan bahwa nakhoda kapal KM Leuser sangat familier dengan alur Tanjung Perak.
“Tapi karena faktor alam, ya itu namanya musibah,” pungkasnya. (boi)
BACA JUGA