Sah, Pemungutan PNBP Jasa Kenavigasian Telkompel Bagi Kapal Penyeberangan

Pemungutan Jasa Kenavigasian Telkompel

Distrik Navigasi Tanjung Perak Sosialisasi dan Harmonisasi PNBP serta Tarif Perkedatangan GT 

Haijatim.com, Sidoarjo – Pemungutan PNBP Jasa Kenavigasian Telkompel bagi kapal penyeberangan akhirnya sah ditetapkan tarif resminya. Kantor Distrik Navigasi (Disnav) Tipe A Kelas I Tanjung Perak bersama BPTD Kelas II Jawa Timur telah melakukan Sosialisasi dan Harmonisasi pemungutan PNBP jasa Kenavigasian Telkompel bagi kapal penyeberangan yang Surat Persetujuan Berlayar atau SPBnya dikeluarkan oleh Balai Pengelolah Transportasi Darat yang dibuka langsung oleh kepala Distrik Navigasi Tanjung Perak, Capt Mugen Sartoto di Hotel Aston Sidoarjo, Rabu (7/2/2024).

Kabag TU Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak, Slamet Supriyanto menjelaskan, pada hari ini kami bersama BPTD Kelas II Jatim melakukan sosialisasi dan harmonisasi terkait pungutan PNBP jasa Kenavigasian Telkompel bagi kapal-kapal penyeberangan yang beroperasi dibawah kewenangan BPTD dengan memberikan pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang hendak berlayar.

Pemungutan Jasa Kenavigasian Telkompel

Suasana Sosialisasi dan Harmonisasi pemungutan PNBP jasa Kenavigasian Telkompel bagi kapal penyeberangan

“Acara pada hari ini sebagai tindaklanjut surat edaran Dirjen Perhubungan Laut no 1 tahun 2023 tentang pemungutan jasa kenavigasian, yaitu jasa Rambu, SROP, VTS dan master cable serta rambu,” katanya kepada awak media disela acara yang berlangsung.

Baca juga:

Dari edaran tersebut, lanjut Slamet, telah ada nota kesepahaman atauMemorandum of Understanding (MoU) dengan pihak BPTD II Jatim terkait dengan pemungutan master cable di kapal penyeberangan yang ada di Jawa Timur. MoU tersebut telah ditandatangani bersama antara pimpinan dengan pihak BPTD pada 15 Januari 2024, dan selanjutnya telah disosialisasikan kepada pengguna jasa stakeholder kapal penyeberangan yang ada di Jatim.

“Hasil acara ini sementara kita membuat laporan kegiatan sosialisasi dan harmonikasi. Sedang, untuk penandatangan berita acara akan dilakukan segera di minggu depan oleh pimpinan kami dan para pimpinan perusahaan pelayaran yang diketahui juga oleh pihak asosiasi,” paparnya.

Pemungutan Jasa Kenavigasian Telkompel

Kabag TU Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak, Slamet Supriyanto (kiri) bersama BPTD II Jatim Freedy Sutanto Wasatpel Penyeberangan Ujung (kanan)

Meski demikian, Slamet menegaskan, kami harus tetap selenggarakan acara sosialisasi dan harmonisasi pemungutan jasa kenavigasian bagi kapal-kapal penyeberangan ini karena itu suatu kewajiban yang diamanahkan oleh negara atas jasa Telkompel berupa PNBP.

Baca juga:

“Nantinya hasil dari pemungutan jasa PNBP tersebut oleh begara dikembalikan lagi untuk perawatan SBNP atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang kami rawat tersebut,” tandas Slamet.

Sedang, besaran pungutan jasa kenavigasian yang dikenakan berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung sesuai besarnya Gross tonnage (GT) kapal tersebut per kedatangan di pelabuhan. Di tempat yang sama dari BPTD II Jatim Freedy Sutanto Wasatpel Penyeberangan Ujung mengatakan, sosialisasi jasa kenavigasian ini dilakukan terhadap pengguna jasa kapal penyeberangan yang beroperasi di 10 lintasan penyeberangan yang ada di Jawa Timur.

“Penyeberangan yang dimaksud adalah Ujung, Kamal, Ketapang, Paciran, Jangkar, Kangean, Raas, Sapudi, Kalianget, Bawean,” urainya.

Baca juga:

Terkait pungutan PNBP kenavigasian yang saat ini disosialisasikan sebenarnya selama ini sudah berjalan, namun, setelah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberi mandat bahwa kapal-kapal yang berfungsi sebagai kapal penyeberangan diberikan kepada Ditjen Perhubungan Darat untuk pelayanannya. Otomatis, apa-apa yang terkait pengenaan jasa Telkompel pencatatannya juga VPTD harus mengetahui karena terkait pemberian SPB bagai kapal tang hendak berlayar.

“Pemungutan selama ini sudah ada cuma berada dipihak laut ya, ini kan peralihan saja. Sebenarnya teman-teman operator sudah tahu, kan srlama ini sudah berjalan, dan ini hanya peralihan dari laut ke kita (perhubungan darat.red),” ucap Freedy.

Freedy juga berharap, kedepan bisa berjalan lebih baik sebab kita ini kan satu kesatuan representasi negara dimana satu untuk semua, semua untuk satu yang bertujuan untuk NKRI. “PNBP itu dari kita untuk kita semua,” pungkasnya. (boi)

Adapun data undangan yang hadir dalam acara sosialisasi dan harmonisasi pemungutan PNBP jasa Kenavigasian Telkompel antara lain:
1. BPTD ( Freedy Sutanto SH dan Staf, 6 orang)
2. PT Raputra (1 orang, Kacab. Delnov)
3. PT Pelayaran SIM ( 2 orang, Kacab. Reven dan staf)
4. PT Sumekar ( 1 orang, Manager Ops. Bambang)
5. PT DLU (1 orang, Kasie Ops. Eka)
6. PT Trimas ( 2 orang, Kacab. Iwan dan Erizal)
7. PT ASDP ( 2 orang, GM. Eva Mardiany, dan A. Wahyudi )
8. PT Jembatan Nusantara (3 orang, Ass Manager. Luqman El Hakim, Samsuri, Narko)
9. PT Dharma Dwipa Utama (1 orang, Manager Cabang. Maman Surahman)
10. PT Jemla Ferry (2 orang,, Kacab. Aji Alam Wahyudi, dan staf).

Berikut besaran tarif jasa Kenavigasian Telkompel bagi kapal penyeberangan perkedatangan berdasarkan Gross tonnage (GT):
– 1 – 300 GT Rp 75 ribu
– 300 – 1000 GT Rp 100 ribu
– 1000 – 3000 GT Rp 125 ribu
– 3000 – 5000 GT Rp 150 ribu
– 5000 – 10000 GT Rp 175 ribu
– 10000 GT ke atas Rp 200 ribu.

Tinggalkan Komentar