Over Alih Kredit Motor FIFGroup, Makin Buntung Masuk Penjara & Kena Denda

Over Alih Kredit FIFGroup

Haijatim.com, Jember – Jangan sekali-kali melakukan over alih kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan terkait. Pasalnya jika itu dilakukan dan terbukti, merupakan tindakan pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2 dengan hukuman maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta.

Demikian yang dialami Syaiful Bahri yang merupakan salah satu debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember yang telah melakukan over alih kredit objek jaminan fidusia berupa sepeda motor merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH. Secara terbukti Syaiful Bahri dikenakan sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

FIFGROUP mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh salah satu debitur atas nama Syaiful Bahri di FIFGROUP Cabang Jember tepatnya di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl Diponegoro No 37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.

Baca juga:

Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH. Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.

Baca juga:

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara,” ungkap Junaidi.

Junaidi menambahkan sebelum menjadi keputusan pengadilan, FIFGROUP Cabang Jember sudah melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan, hingga pemberian somasi sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia. (boi)

Tinggalkan Komentar