Over Alih Kredit Motor FIFGroup, Makin Buntung Masuk Penjara & Kena Denda
Haijatim.com, Jember – Jangan sekali-kali melakukan over alih kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan terkait. Pasalnya jika itu dilakukan dan terbukti, merupakan tindakan pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2 dengan hukuman maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp50 juta. Demikian yang dialami Syaiful Bahri yang […]