Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Minibus di Tol JSB Km 405 + 200 Kendal Jawa Tengah, Kurang dari 24 Jam

Haijatim.com, Blitar – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan minibus dengan sebuah truck di Tol JSB Km 405 + 200 Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Minggu (23/06/2024).

Kepala perwakilan Jasa Raharja Kediri, Nifar Siahaan, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Minibus di Tol JSB Km 405 + 200 Kendal Jawa Tengah, Kurang dari 24 Jam

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Nifar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *