Jasa Raharja & Samsat Sosialisasi UU HKPD ke Camat di Kab Lumajang

Haijatim.com, Probolinggo – Tepat Rabu, 2 Oktober 2024, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Lumajang bersama Camat di Wilayah Kabupaten Lumajang membahas Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan keuangan Pusat dan Daerah) terkait Opsen Pajak Kendaraan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, Kepala UPT PPD Lumajang, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang dan Kepala Satuan Lalu Lintas Lumajang dengan maksud untuk melakukan sosialisasi perihal UU No. 1 Tahun 2024 tentang HKPD terkait Opsen Pajak Kendaraan dan program pembebasan pajak daerah kepada para Camat di Wilayah Kabupaten Lumajang. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, Noviar Andhika Panji Wiratama menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang senantiasa mendukung terselenggaranya program taat pajak dalam rangka mendukung pembangunan Kabupaten Lumajang. Hal ini dilakukan sebagai wujud sinergitas di antara stakeholder demi peningkatan tingkat kepatuhan dalam melakukan pajak kendaraan bermotor.

Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas diantara stakeholder yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta pelayanan kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara dan juga Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Dalam kegiatan ini juga, PT Jasa Raharja senantiasa mengingatkan kepada seluruh pihak tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menghimbau agar pegawai di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor tepat waktu yang merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. (dia)

 

 

Tinggalkan Komentar