Pelanggaran Seperti Ini Jadi Sasaran Operasi Zebra Semeru 2024

Operasi Zebra Semeru

Haijatim.com, Surabaya – Tepat 14 – 27 Oktober 2024, Direktorat Lalu Lintas, Jawa Timur menggelar Operasi Zebra. Inilah operasi lalu lintas yang digelar di seluruh penjuru Jawa Timur sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

Adapun potensi pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian utama Operasi Zebra Semeru 2024 adalah sebagai berikut:
– Berboncengan lebih dari satu orang: Pengendara sepeda motor dilarang keras membawa penumpang lebih dari satu orang.
– Melebihi batas kecepatan: Pengendara wajib mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan di setiap ruas jalan.
– Pengendara Ranmor yang masih di bawah umur: Anak-anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
– Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm SNI: Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI untuk melindungi kepala.
– Pengemudi menggunakan HP saat berkendara: Menggunakan telepon seluler saat mengemudi sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan.
– Pengendara R4 tidak menggunakan safety belt: Pengemudi dan penumpang mobil wajib menggunakan sabuk pengaman.
– Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol: Mengemudi dalam keadaan mabuk sangat dilarang dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
– Melawan arus: Melawan arus lalu lintas sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan.
– Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong): Menggunakan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas.
– Menerobos lampu merah: Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran serius yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Jika pengendara terbukti melakukan hal-hal seperti yang di atas, Ditlantas Polda Jatim akan menindak tegas sejumlah pelanggaran lalu lintas. Sebagai pengingat Operasi Zebra bukan hanya tentang tilang, namun lebih kepada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. (ton)

Tinggalkan Komentar