Jasa Raharja Malang Sosialisasi Pembebasan BBNKB II ke Showroom Mobkas

Haijatim.com, Malang – Jasa Raharja sebagai salah satu instansi Tim Pembina Samsat melaksanakan beberapa program inisiatif strategis dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satunya dengan mengunjungi langsung (door to door) dengan perusahaan jual beli kendaraan mobil bekas (mobkas) M-Second pada Senin (13/01/2025).
Eko Mulyanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang mengungkapkan bahwa perlunya dilakukan sosialisasi tentang penulasan PKB dikarenakan masih banyak kalangan masyarakat yang masih acuh dan tidak peduli tentang pentingnya pembayaran PKB tersebut. “Sebagian besar dari masyarakat masih belum mengetahui manfaat pembayaran PKB. Selain ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, dalam pembayaran PKB juga termasuk dalam pelunasan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagai proses penjaminan pihak ketiga kepada korban kecelakaan lalu lintas. Pelunasan dari PKB dan SWDKLLJ itu tadi merupakan suatu kewajiban bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku”, imbuhnya
Saat ini Provinsi Jawa Timur telah menerapkan pembebasan BBNKB II yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain (kendaraan second). “Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pembeli selaku pemiik baru harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan. Sosialisasi yang dilakukan diharapkan dapat menaikkan minat masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan khususnya bagi kendaraan yang masih belum atas nama pemilik sendiri,” tambah Eko Mulyanto. (dia)
BACA JUGA