Haijatim.com, Surabaya – Proses pemeriksaan pajak seringkali menimbulkan kekhawatan bagi sebagian wajib pajak, baik individu maupun perusahaan. Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penting untuk memiliki strategi yang tepat menghadapi situasi ini secara tenang dan tetap profesional.
Menurut Agung Kristiawan, S.E., M.S.A., Ak dosen tetap Prodi Akuntansi STIESIA Surabaya, Dalam proses pemeriksaan pajak, wajib pajak terkadang menghadapi masalah dengan kelengkapan dokumen yang dapat dijadikan bukti untuk mengkonfirmasi temuan pemeriksa. Hal ini disebabkan karena pada saat melakukan arsip dokumen yang berhubungan dengan pajak, seperti invoice, faktur pajak, bukti kas keluar, buki kas masuk, bukti potong, SPT dan sebagainya tidak di lakukan dengan baik. Sehingga hal tersebut mengakibatkan SPT yang di laporkan tidak sesuai. Oleh karena itu, saat mengajukan pendapat atas temuan yang di ajukan pemeriksa, wajib pajak tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kuat karena tidak ada nya dokumen tersebut. Hal lain yang menjadikan masalah adalah ketidak pahaman wajib pajak terhadap peraturan-peraturan pajak yang terbaru.
Sebelumnya perlu diketahui dahulu apa itu pemeriksaan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu stwajib pajakr pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Jenis-jenis pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Rutin
2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi
3. Pemeriksaan Khusus
4. Pemeriksaan Bukti Permulaan
5. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
6. Pemeriksaan Tahun Berjalan
7. Pemeriksaan Terintegrasi
8. Pemeriksaan untuk Tujuan Penagihan Pajak
Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak bisa saja terjadi pada Wajib Pajak Pribadi ataupun Perusahaan/Badan, dalam menghadapi pemeriksaan pajak berikut beberapa starteginya, yaitu:
1. Tindakan Preventif
Tindakan preventif adalah melakukan tindakan-tindakan dalam rangka mencegah terjadinya pemeriksaan pajak. Tindakan yang dapat dilakukan berupa memenuhi dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, seperti pemotongan dan/atau pemungutan untuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Persiapan Dokumen yang Tepat
Persiapan dokumen adalah langkah pertama dan paling penting. Pastikan semua dokumen yang berkaitan dengan pajak telah tersedia dan dalam kondisi rapi. Dokumen yang perlu dipersiapkan biasanya meliputi:
• Bukti potong pajak.
• Laporan keuangan.
• Faktur pajak masukan dan keluaran.
• Bukti transfer atau pembayaran pajak.
Dokumen yang disiapkan ini harus akurat dan konsisten dengan laporan pajak yang telah wajib pajak laporkan. Mempersiapkan dokumen pajak yang baik dapat mengurangi kemungkinan kesalahan yang dapat menyebabkan adanya masalah lainnya.
3. Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Wajib Pajak
Sebagai wajib pajak, Wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban selama proses pemeriksaan pajak berlangsung. Hak Wajib pajak meliputi:
• Meminta penjelasan atas poin-poin yang dianggap tidak jelas.
• Mendapatkan informasi tertulis terkait temuan pemeriksa.
• Mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan jika terdapat ketidaksepakatan.
Sementara itu kewajiban Wajib pajak adalah menyediakan dokumen yang diminta secara lengkap dan tepat waktu.
4. Komunikasi Efektif dengan Petugas Pajak
Komunikasi yang jelas sangat penting selama pemeriksaan. Beberapa strategi untuk berkomunikasi dengan petugas pajak:
• Hindari bersikap defensif atau emosional.
• Jawab pertanyaan dengan jujur dan profesional.
• Sampaikan pertanyaan apabila terdapat hal yang belum Wajib pajak pahami.
Dengan menjaga komunikasi yang baik, Wajib pajak dapat membangun hubungan baik dengan petugas pajak guna meminimalkan risiko kesalahpahaman.
5. Lakukan Audit Internal Sebelumnya
Sebelum pemeriksaan dimulai sebaiknya wajib pajak melakukan audit internal pada laporan keuangan dan pajak perusahaan Wajib pajak. Audit internal dapat membantu wajib pajak dalam menemukan potensi masalah, seperti:
• Ketidaksesuaian data laporan keuangan dengan pelaporan pajak.
• Kesalahan dalam pencatatan transaksi.
• Pajak masukan yang belum dikreditkan.
Melalui audit internal Wajib pajak dapat memperbaiki laporan yang bermasalah sebelum pemeriksaan resmi dilakukan.
6. Pahami Sanksi yang Mungkin Dikenakan
Salah satu hal yang perlu diantisipasi dalam pemeriksaan pajak adalah potensi sanksi yang dapat dikenakan, Sanksi pajak dapat berupa:
• Denda administrasi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
• Bunga atas kurang bayar pajak.
• Sanksi pidana dalam kasus pelanggaran berat.
Jika Wajib pajak paham jenis-jenis sanksi perpajakan, Wajib pajak dapat lebih waspada dan, memiliki solusi untuk meminimalkan risikonya.
7. Gunakan Bantuan Konsultan Pajak Jika Diperlukan
Jika merasa kewalahan menghadapi pemeriksaan pajak jangan ragu untuk meminta bantuan konsultan pajak. mereka dapat memberikan saran, men-siapkan dokumen hingga mendampingi Wajib pajak selama proses pemeriksaan pajak.
8. Pembuktian dan Argumentasi
Setiap temuan atau pertanyaan yang diajukan oleh Tim Pemeriksa kepada Wajib Pajak harus disertai dengan bukti-bukti, berupa bukti transaksi, bukti korespondensi dengan pihak lain, atau bukti berupa Analisa yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Setalah semua bukti terkumpul, Wajib Pajak dapat memberikan argumen yang sesuai dan disampaikan kepada Tim Pemeriksa Pajak.
9. Pembahasan Akhir
Setelah Wajib Pajak menyampaikan argumennya, Pihak Pemeriksa selanjutnya akan melakukan proses pembahasan akhir (closing) dimana Direktur atau kuasa akan diundang untuk membahas terkait dengan koreksi pajak saat pemeriksaan. Apabila dalam proses pembahasan akhir ditemukan persetujuan atas koreksi maka hasil koreksi yang disetujui akan dicantumkan dalam Laporan Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan. Namun, apabila atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa belum disetujui oleh Wajib Pajak dan koreksi tersebut tidak selesai dalam proses pemeriksaan pajak, maka setelah proses pemeriksaan selesai, Wajib Pajak dapat melakukan upaya hukum selanjutnya.
10. Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah proses pemeriksaan selesai dan Wajib Pajak telah menerima Surat Ketetapan Pajak dari pihak KPP, maka upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan proses Keberatan Pajak. Surat Keberatan Pajak dapat dibuat paling lambat 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak diterima oleh Wajib Pajak dan disampaikan ke pihak KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dengan memahami dan mempraktekkan strategi-strategi diatas, diharapkan dapat meminimalisir potensi resiko yang ada sehingga pajak yang harus dibayarkan juga dapat diminimalisir. (*)
Referensi :
1. Kusuma, I Gede KCBA. Dkk. (2023). Determinan Efectivitas Pemeriksaan Pajak Menurut Persepsi Pemeriksa Pajak. Jurnal Pajak Indonesia (JPI) Vol. 7 No.1
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 Tentang “Pemeriksaan Pajak”
3. Rahman, Abdul. (2010). Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak : Upaya Legal dalam Kerangka Sistem Administrasi Perpajakan. Jurnal Ilmu Administrasi Volume VII Nomor 1. Maret 2010.
4. Tobing, Angela. Dkk. (2023). Efektivitas Pemeriksaan Pajak Pada Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat. Jurnal Administrasi Negara (JANE) Vol. 15 No. 1
Tentang Penulis : Agung Kristiawan, SE, MSA, Ak, CA sebagai dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Penulis menempuh Pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Airlangga tahun 2001, kemudian meneruskan ke jenjang Magister Sain Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Indonesia tahun 2004. Sebelum berkecimpung dalam dunia Pendidikan, penulis bekerja pada perusahaan nasional dan multinasional.
Sejak tahun 2010, penulis mulai berkecimpung dalam dunia Pendidikan tinggi dengan menjadi dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia dengan konsentrasi untuk mengampu mata kuliah perpajakan.