Local Media Community (LMC) Sorot Revisi UU Hak Cipta

Ancaman Baru atau Solusi bagi Media Lokal?

NEWS2 views

Haijatim.com, Jakarta – Akan dibawa kemanakah Revisi UU Hak Cipta? Apakah bakal berwujud ancaman baru atau solusi bagi media lokal?
Nah sebelum disahkan, berikut masukan dari Local Media Community (LMC).

Diketahui lanskap media digital Indonesia kini berada di persimpangan jalan kritis. Perkembangan pesat teknologi Generative AI dan pergeseran perilaku audiens menekan bisnis media hingga titik terendah.

Di tengah tekanan ini, Kementerian Hukum RI menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini dirancang memasukkan karya jurnalistik sebagai objek Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki hak ekonomi.

Revisi UU Hak Cipta
Sikap resmi LMC terhadap Revisi UU Hak Cipta

Picu Kekhawatiran Industri Pers Daerah
Namun, rancangan regulasi tersebut justru memicu kekhawatiran dari para pelaku industri pers di daerah. Merespons hal itu, Local Media Community (LMC) beri masukan Revisi UU Hak Cipta demi menjaga keberlangsungan ekosistem media nasional.

“Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media, memang mengemuka kekhawatiran itu,” ujar Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com sekaligus inisiator LMC.

Suwarjono menekankan agar regulasi hak cipta tidak malah menimbulkan kesulitan baru bagi operasional media lokal.

Catatan Kritikal dan Masukan LMC
Sikap resmi LMC merupakan hasil serapan aspirasi roadshow diskusi di Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya. Berdasarkan konsolidasi tersebut, LMC merumuskan lima poin masukan utama bagi pemerintah, yakni:

1. Batasi Definisi Karya Jurnalistik
Sekitar 80% konten media lokal terdiri dari informasi publik atau siaran pers. LMC meminta pelindungan hak cipta hanya difokuskan pada karya liputan orisinal dan mendalam (investigative/deep reporting).

2. Cegah Risiko News Shutdown
Aturan pembayaran yang kaku berisiko memicu penghentian pengindeksan berita oleh platform digital. Hal ini dapat menghancurkan lalu lintas pembaca dan pendapatan iklan programatik media daerah.

3. Tolak Sentralisasi LMK, Dorong Skema B2B
LMC menolak pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai birokratis. LMC mendorong skema Business-to-Business (B2B) murni atau skema hibrida yang mengedepankan negosiasi langsung.

4. Hapuskan Klausul Pajak Tautan (Link Tax)
Pengindeksan tautan dan snippets merupakan dasar kerja internet terbuka. Penerapan pajak tautan dinilai merugikan karena menghambat penyaluran pembaca ke situs media secara gratis.

5. Pelajari Preseden Internasional
LMC mengingatkan dampak pemblokiran berita di Kanada akibat regulasi yang terlampau ketat. Sebaliknya, pendekatan negosiasi bisnis otonom di Australia terbukti lebih berhasil menopang industri pers.

Revisi UU Hak Cipta
Sebelum disahkan, UU Hak Cipta perlu memahami ekosistem pers daerah

Solusi Konsortium dan Perlindungan Hak Publik
Untuk mengimbangi daya tawar platform global, LMC mendorong media lokal membentuk konsorsium bisnis atau jaringan sindikasi secara sukarela. Langkah ini dinilai lebih efektif dibanding memaksakan sistem LMK terpusat.

LMC mengimbau pemerintah dan DPR RI agar tidak menyusun regulasi yang justru mematikan ekosistem pers daerah. Regulasi yang keliru berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap informasi berkualitas yang dijamin oleh konstitusi. (Dian Boim Novianto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *