Jasa Raharja Jember Kolaborasi Bank Mandiri Dalam Pemberian Santunan Korban Laka Lantas
Haijatim.com – Jasa Raharja Perwakilan Jember kali ini menerima kunjungan dari Bank Mandiri Cabang Jember. Dalam giat ini selain silaturahmi dan koordinasi antar intansi BUMN, Jasa Raharja Perwakilan Jember bersama Bank Mandiri Cabang Jember dalam proses penyerahan santunan bagi korban laka lantas – kecelakaan lalu lintas.
sesuai Undang-Undang yang diamanahkan kepada PT Jasa Raharja yakni UU No.33 dan UU No.34 Tahun 1964 dalam meberikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas dan peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. Sementara, untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta. sebagaimana salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat yang mengalami dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.