Audiensi Jasa Raharja & Bupati Ponorogo Demi Pencegahan & Penanggulangan Laka Lantas
![Jasa Raharja Ponorogo](https://haijatim.com/wp-content/uploads/2022/10/Jasa-Raharja-Ponorogo.jpg)
![Jasa Raharja Ponorogo](https://haijatim.com/wp-content/uploads/2022/10/Jasa-Raharja-Ponorogo.jpg)
Haijatim.com – Semakin meningkatnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Ponorogo menjadi perhatian penuh Jasa Raharja. Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja juga menfokuskan pada upaya pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Pada Selasa (18/10), Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur melaksanakan kegiatan audiensi dengan Bupati Ponorogo. Kegiatan ini bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Ponorogo pada pukul 15.00 WIB. H Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo menyambut antusias kegiatan Audiensi dengan Jasa Raharja ini.
Eva Yuliasta selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur menyampaikan bahwa sampai dengan periode September 2022 ini di Ponorogo terdapat 529 korban kecelakaan atau naik 52 % dibandingkan dengan jumlah korban tahun lalu pada periode yang sama. Santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan di Ponorogo sampai dengan September 2022 adalah Rp 10.160.511.540 atau naik 55% dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur juga menyampaikan bahwa usia 15-19 tahun menempati 17.81 % korban kecelakaan disusul usia usia 20-24 tahun 11.04 % dan usian 0-14 tahun 10.51 %. Hal ini juga menjadi perhatian Pemkab Ponorogo, Bupati menyampaikan bahwa di Ponorogo telah memberikan fasilitas angkutan sekolah gratis sebagai upaya pencegahan kecelakaan bagi pelajar di Ponorogo.
Kegiatan audiensi ini selain sebagai wadah silaturahmi dengan kepala daerah, Jasa Raharja juga mengharapkan dengan kegiatan audiensi dapat menyamakan visi dan misi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan. Hasil dari audiensi ini akan diteruskan dengan mengadakan kegiatan FGD dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas Ponorogo dan sosialiasi ke sekolah -sekolah dan wali murid sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. (*/dia)
BACA JUGA